Home HUKUM Saksi Bantah Ada Perintah Dari PPK Untuk Tandatangani Berkas

Saksi Bantah Ada Perintah Dari PPK Untuk Tandatangani Berkas

44
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Sidang perkara dugaan korupsi pada pembangunan UIN Sumut yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/9/2021) berlangsung seru.

Pasalnya, di hadapan Majelis Hakim diketuai Safril P Batubara, SH, MH, saksi dari Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) masing-masing yakni selaku ketua Irwansyah, sekretaris Dedi Junaidi dan Muhammad Dahrin sebagai anggota yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum membantah kalau mereka telah ditekan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau pun KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Progres Pekerjaan untuk pencairan pembayaran pengerjaan gedung kuliah terpadu UINSU ke kontraktor.

Menurut ketiga saksi tersebut, setelah adanya penilaian dari Konsultan Manajemen Konstruksi (KMK) sebagai pengawas yang ahli di bidangnya, maka selanjutnya P2HP memberikan tandatangan.

Dalam BAP, ketiga saksi yang dibacakan Jaksa dari Kejari Medan tersebut menyatakan ada perintah dari PPK untuk menandatangani berkas agar pencairan dana dapat dilakukan.

“Tak ada perintah dari Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menandatangani, kami tandatangani setelah Konsultan KMK memberikan penilaian. Kitapun heran, kenapa ada pernyataan itu didalam BAP, seingatku gak demikian,” ungkap Dedi Junaidi yang diamini kedua rekannya dari P2HP, kemarin.

Sementara Irwansyah selaku ketua P2HP menjelaskan, kalau Manajemen Konstruksi (MK) selaku konsultan menyampaikan progres pengerjaan sudah 91% lebih.

“Ada Desember 2018, saya lupa tanggalnya, Manajemen Konstruksi (MK) selaku konsultan menyampaikan progres pengerjaan sudah 91% lebih dan ada uang jaminan untuk penyelesaian proyek sehingga pembayaran bisa dilakukan. MK sudah tandatangan, sehingga saya juga tandatangan pak Hakim, sebab saya bukan orang teknis dan mengikuti konsultan,” ucap Irwansyah.

Nah, di dalam persidangan Ranto Sibarani, Pengacara terdakwa Syahruddin Siregar melakukan protes keras terhadap pertanyaan Penuntut Umum yang dinilai melakukan penekanan terhadap saksi yang mereka hadirkan sendiri. Penuntut Umum beberapa kali mengulangi pertanyaan yang sama, mengenai apakah ada perintah menandatangani berkas untuk pencairan dari Pejabat PPK Syahruddin.

“Yang mulia, penuntut umum terus mengulangi pertanyaan yang sama, bahwa telah dijawab oleh saksi bahwa tidak ada penekanan dari pejabat PPK Syahdruddin, diterangkan tadi oleh saksi tidak pernah mendapat penekanan dan perintah kepada P2HP untuk menandatangani. Sudah jelas fakta persidangan demikian, kenapa pertanyaan yang sama terus diulang-ualng oleh penuntut umum?. Mohon yang mulia menghentikan penekanan terhadap saksi, karena apa yang disampaikan oleh saksi dalam persidangan merupakan fakta-fakta persidangan yang harus dihormati secara hukum,” tegas Ranto Sibarani.

Atas perdebatan tersebut, Ketua Majelis Hakim memerintah untuk menghadirkan Penyidik Polda pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan penyidik polda dan pemeriksaan saksi dari P2HP Senin 13 September 2021.

Sementara Kamaluddin Pane yang juga Pengacara dari Syahruddin Siregar, mengatakan perlu pendalaman yang utuh dan menyeluruh atas perkara UIN Sumut, bahwa ada serangkaian mekanisme terkait jaminan sisa pekerjaan akhir tahun sebanyak sisa pekerjaan yang belum selesai, yang disimpan di Bank BJB.

“Ini yang perlu kami luruskan, bahwa ada jaminan sisa pekerjaan akhir tahun sebanyak sisa pekerjaan yang belum diselesaikan oleh kontraktor sebanyak Rp. 4.016.120.375 (empat miliar enam belas juta seratus dua puluh ribu tiga ratus tujuh puluh lima),” terangnya.
Itu. kata dia, murni soal mekanisme. Apabila kontraktor tidak dapat menyelesaikan sisa pekerjaan sebanyak 8.93 persen maka jaminan akan disita Negara, kenyataannya memang karena sisa pekerjaan tidak selesai, uang jaminan tersebut telah disita Negara.

Jadi ini murni mekanisme yang diatur dalam pengadaan barang dan jasa untuk pengamanan uang oleh PPK, dengan demikian perbuatan Syahruddin Siregar telah sesuai aturan dan tata cara PMK Nomor 25 tahun Tahun 2016.

“Apalagi hal tersebut juga dikonsultasikan oleh Syahruddin Siregar dengan pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) II Sumut, yaitu dengan Saudara AMRA. Dan persentase pembayaran yang mencapai 91.07 persen merupakan rekomendasi dan penilaian yang ahli dibidangnya sebagai konsultan yaitu pihak dari PT KKU, bukan karang – karangan Saudara Syahruddin,” jelas Kamal Pane. (pi/win)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here