Beranda BERITA UTAMA Saksi Korban Dibentak Hakim, ‘Tercuit’ Soal Ginjal Hingga Utang Di Cakra 9

Saksi Korban Dibentak Hakim, ‘Tercuit’ Soal Ginjal Hingga Utang Di Cakra 9

108
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Soal donor ginjal terungkap di sidang lanjutan dugaan penggelapan serta penipuan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan. Saifullah, satu dari tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina, SH dengan majelis hakim dipimpin Hendra Sipayung SH.

Dan mencuat donor ginjal itu tertuang dari mulut Saifullah mengawali kesaksian pertemuan korban Yuslin Siregar dengan terdakwa Frans Adinata Barus.

Saifullah menjelaskan, Yuslin sering curhat dengannya mengenai sakit ginjal yang diderita. Karena menurut keterangan Yuslin pada Saifulah ginjalnya sudah semakin parah dan harus cuci darah.

Kemudian saksi Saifullah bertemu dengan Frans (terdakwa- red) dan menceritakan bahwa Yuslin membutuhkan pendonor ginjal. Yuslin Siregar dan Saifulah bertemu dengan terdakwa di lobi Hotel Polonia Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

Lalu terdakwa mengajak saksi korban (Yuslin Siregar) untuk ikut dalam bisnis dengan memberikan modal sebesar Rp Rp 200 juta. Dan terdakwa berjanji akan memberikan keuntungan kepada saksi korban untuk setiap penjualan mobil baru dan mobil bekas.

Dikarenakan janji tersebut, Yuslin percaya kepada terdakwa sehingga kemudian pada tanggal 21 November 2018 mengirimjan uang melalui transfer dana sebesar Rp 200 juta ke rekening terdakwa.

Saksi Saifullah membenarkan ada memberi keuntungan hasil usaha jual beli mobil kepada saksi korban Rp 15 juta. Saksi juga membenarkan terdakwa ada membayar Rp 138 juta kepada korban. Ketika ditanya hakim dari mana saksi tahu. “Saya pak hakim ikut menjual barang- barang dan emasnya,” ujarnya sembari meninggalkan ruang sidang.

Sedangkan saksi korban Yuslin sempat ditegur hakim karena menjawab tanpa disuruh. Saat terdakwa Frans Adinata Barus memberikan tanggapan terhadap keterangan yang disampaikannya di hadapan majelis makim.

“Saudara jangan menjawab kalau bukan giliran saudara untuk menjawab. Ini persidangan, tolong jaga sikap saudara,” tegur Majelis Hakim dengan nada tinggi, Selasa (13/8/2019) pekan kemarin.

Mendengar teguran Majelis Hakim, sontak saksi Yuslin Siregar terdiam dan memperbaiki posisi duduknya. Usai memberi keterangan Yuslin dikawal oknum polisi meninggalkan pengadilan.

Selanjutnya saksi Taqwa menerangkan, mereka datang bersama terdakwa ke Polonia Hotel menemui Yuslin dan Saifulah. Sesampai di hotel tersebut membicarakan tentang pinjaman terdakwa sebesar Rp 250 juta untuk modal jual beli mobil.

Karena belum juga dibayarkan sesuai perjanjian terdakwa diminta membuat surat pernyataan yang isinya akan membayar lunas dana modal jual beli mobil tersebut dalam jangka waktu satu bulan. (pi/syahduri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini