ASAHAN – Enam tersangka pelaku pemerasan dengan kedok debt collector kendaraan roda empat dari salah satu financial dibekuk unit jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan dalam operasi “Pekat Toba 2025 Polda Sumatera Utara”.
Dari keenam tersangka yang diamankan diantaranya berinisial “MMA alias Muchlis” (33) warga jalan Sisingamangaraja Kisaran, tersangka “LS alias Lasdon” (44) warga desa Perbalokan Samosir, tersangka “RMS alias Rahmad” (39) warga desa Tanjung Alam kecamatan Sei Dadap kecamatan Sei Dadap Asahan, tersangka “I alias Irwansyah” (45) warga jalan Mas Mansyur Kisaran Barat Asahan, tersangka “H alias Huzaifah” (49) warga jalan Syech Ismail Kisaran Timur Asahan dan tersangka “HS aloas Hendrawan” (40) warga komplek PT.BSP Gambir Baru kecamatan Kisaran Timur Asahan , keenam tersangka dibekuk unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan di jalan HOS Cokroaminoto kelurahan Mekar Baru kecamatan Kisaran Timur pada Jum’at 29 Maret 2025 sekira pukul 16.00 wib, penangkapan keenam tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/41/I/2025Res- Ash tertanggal 12 Januari 2025.
Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Afdhal Junaidi yang didampimgi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP. Ghulam Yanuar Lutfi saat dalam conferency pers yang digelar di aula Polres Asahan Rabu 14 Mey 2025 mengatakan keenam tersangka pelaku pemerasan dengan kedok dept collector kendaraan roda empat telah melakukan serangkaian tindak pidana kejahatan dengan merampas satu unit mobil Mirage dengan nomor polisi BM.1765 PG milik korban Irma Dani (33) warga jalam Tuanku Tambusai Bagan Batu Riau saat kendaraan tersebut berada di kota Kisaran, perampasan paksa kendaraan tersebut oleh pelaku dikatakan bahwa kendaraan yang jenis Mirage BM.1765 PG tidak bayar sudah beberapa lama dan keenam tersangka tersebut dengan paksa merebut kunci kontak mobil tersebut dan para tersangka tersebut juga mengaku bahwa keenam tersangka tersebut merupakan karyawan dari salah satu finance.
Korban yang tidak terima dengan aksi para debt collector tersebut melakukan perlawanan dan para tersangka ini juga juga meminta uang sebesar Rp.15 juta rupiah dan sebagai kompensasinya kendaraan tersebut dilepaskan, namun bila tidak diberi uang yang diminta para debt collector ini maka kendaraan akan ditarik dan digudangkan.
Dalam keributan tersebut didalam mobil yang hendak dirampas terdapat seorang anak kecil dan adik korban yang ikut dibawa ke kantor finance yang ada di complek Graha Indah Kisaran , ujarnya.
Kapolres Asahan AKBP.Afdhal Junaidi juga mengatakan atas kejadian tersebut korban selanjutnya membuat pengaduan ke SPKT Polres Asahan dan berdasarkan laporan tersebut tim Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan melakukan lidik dan penangkapan terhadap para tersangka dan dari enam tersangka yang dibekuk tersebut masih terdapat tiga orang tersangka yang berhasil meloloskan diri dan sampai saat ini masih dalam pencarian , doakan segera tertangkap para pelaku ini.
Terhadap para tersangka pelaku pemerasan atau debt collector ini dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Jo pasal 55,56 dan pasal 335 ayat (1) ke 1e Jo pasal 55,56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Kami juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk kiranya segera melaporkan kepada pihak Kepolisian bila terjadi masalah seperti ini, kami akan segera menindak lanjutinya, ungkapnya