Home HUKUM & KRIMINAL Sat Reskrim Polres Dairi Amankan 4 Maling, 3 Masih Di Bawah Umur

Sat Reskrim Polres Dairi Amankan 4 Maling, 3 Masih Di Bawah Umur

45
0
Kapolres Dairi saat melakukan konferensi pers kasus pencurian di Kantor dan Rumah Dinas Puskesmas Sitinjo.
Kapolres Dairi saat melakukan konferensi pers kasus pencurian di Kantor dan Rumah Dinas Puskesmas Sitinjo.

SIDIKALANG (podiumindonesia.com)- Sat Reskrim Polres Dairi amankan empat pria terkait kasus pencurian. Bahkan tiga di antaranya masih anak di bawa umur.

Keempatnya beraksi di kantor dan tiga rumah Dinas Puskesmas Sitinjo Jalan Kuta Geroh, Desa Sitinjo I, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi. Pelaku yang diamankan yakni Chandra Sinaga (23) warga Jalan Sei Mencirim Pasar 9, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Hasima Kristian Sihombing (15) warga Jalan Hasoman, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kelvin Situmorang (15) warga Jalan Parluasan, Kecamatan Sidikalang dan Riski Daniel Silalahi (14) warga Jalan Cipta, Kecamatan Sidikalang.

Barang bukti yang disita dari para pelaku 1 unit LCD komputer merek Lenovo, 2 unit LCD komputer merek HP, 1 unit printer merek Epson, 3 mouse merek HP, 1 mouse merek Lenovo, 1 unit Laptop merek Aspire one, 3 keyboard merek HP, 1 keyboard merek Lenovo, 2 Unit CPU merek Lexos, 1 CPU merek Pigmentech, 2 unit charger Laptop merek HP, 1 charger laptop merek Lenopo, 1 unit charger merek  Liteon dan 1 charger Laptop merek Huntkey.

Sedangkan barang bukti dari rumah Dinas Puskesmas Sitinjo, antara lain 2 unit Laptop merek Acer, 1 Unit Laptop merek Axio, 1 unit charger laptop tanpa merek, 1 unit kamera Handycam merek Spectra dan 1 kerabu anting.

“Untuk para korban pencurian, yakni Desmon Silalahi (38), Lusianna Hayatri (43) dan Erianto Malau yang pada saat kejadian tidak berada di tempat,” kata Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D Simatupang SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Junisar Rudianto Silalahi SH kepada wartawan saat melakukan konferensi pers di Mapolres Dairi, Senin (20/1/2020).

Dijelaskan Leonardo, keempat pelaku diamankan pada, Minggu (19/1/2020) setelah dipergoki warga saat melangsir barang  hasil curian ke areal perladangan kopi milik masyarakat menggunakan becak bermotor.

“Setelah mengambil barang-barang dari Kantor dan rumah Dinas Puskesmas, para pelaku memasukan barang-barang ke dalam karung. Kemudian melangsirnya menggunakan becak bermotor ke perladangan kopi milik warga. Namun aksi mereka ketahuan warga, setelah diamankan warga para pelaku diserahkan ke personil Sat Reskrim yang datang ke TKP,” ucap Leonardo.

Lebih lanjut Leonardo menjelaskan, pengakuan para pelaku sebelum melakukan aksi pencurian, mereka terlebih dahulu melakukan pertemuan di salah satu warnet di Jalan Kopi, Kota Sidikalang untuk mengatur rencana dan pemantauan target pencurian.

“Dua orang pelaku Kristian Sihombing dan Venio Kudadiri dengan menggunakan sepeda motor untuk memantau situasi di Jalan Kuta Geroh, Desa Sitinjo I. Lalu disusul Kelvin Situmorang bersama Riski Daniel Silalahi dan Candra Sinaga menggunakan becak bermotor,” terang Leonardo.

Ditambahkan Leonardo, para pelaku diancam “Pencurian dengan memberatkan”, sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke 5e Jo Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (pi/gun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here