Beranda HUKUM & KRIMINAL Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Borgol 21 Pelaku Tawuran Gabung Di Sosmed

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Borgol 21 Pelaku Tawuran Gabung Di Sosmed

121
0

BELAWAN (podiumindonesia.com)- Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, berhasil mengamankan 21 orang pelaku tawuran yang tergabung dalam grup sosmed di Belawan.

Bahkan para pelaku masih di bawah umur, sedangkan seorang di antaranya positif menggunakan narkoba. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. Dayan, SH, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek H. C. SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021), menjelaskan, mereka (21 pelaku) tergabung dalam sosmed Facebook (FB).

Dasar penangkapan para pelaku sesuai surat perintah tugas Nomor : SP. GAS / 129 / VI / RES. 2.5 / Reskrim tanggal 2 Juni 2021. Lalu, surat perintah penyelidikan Nomor : SP. LIDIK / 290 / RES. 5.3 / 2021 / Reskrim tanggal 2 Juni 2021

Grup di FB tersebut digunakan sebagai wadah untuk mengajak dan memprovokasi orang untuk berkelahi dan melakukan tawuran. Hal ini dapat melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang ITE JO pasal 45 – A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Setiap orang dengan segaja dan tampa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan atar golongan (SARA). Dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Dayan.

AKBP Dr. Mhd. Dayan, SH, MH, menambahkan, 21 remaja tersebut masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk pengembangan lebih lanjut. (pi/din)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini