BELAWAN (podiumindonesia.com)- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan meringkus 25 pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemberatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Dari para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam dan uang hasil tindak kejahatan. Para pelaku tindak kriminal jalanan yang diamankan yang diringkus dari sejumlah lokasi berbeda dan diantaranya berinisial EW (35) warga Kelurahan Tanjungmulia Kecamatan Medan Deli, Sus (40) warga Jalan Platina Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, SAH (16) warga Jalan Pasar V tanah garapan Helvetia dan Mul (53) warga Jalan Pasar VII Helvetia.
Mereka ditangkap saat meminta uang secara paksa kepada pengemudi truk yang melintas di Jalan Marelan Raya simpang tol Marelan. Selanjutnya, TW (37) warga Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Erw (37) dan Sya (25), serta AS (25) warga Jalan Rumah Potong Hewan ditangkap saat meminta uang secara paksa kepada pengemudi truk yang melintas di simpang Jalan Kayu Putih Kecamatan Medan Deli.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya berinisial Chan (21) warga Jalan Selebes Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan diringkus petugas usai merampas sepedamotor di Jalan Pelabuhan Raya depan Hotel Pardede.
Saat itu, 1 Desember 2019 korban yang mengendarai sepeda motor N Max melintas di Jalan Pelabuhan Raya sekira jam 01.00 WIB, saat berboncengan dengan temannya, tiba-tiba korban dihadang oleh pelaku dengan sebilah pedang sekaligus mengancam akan menebas leher korban.
Setelah menendang korbannya hingga terjatuh, tersangka Chan membawa kabur sepeda motor korban. Sedangkan tersangka Sah (22) warga Lingkungan IX A Kelurahan Pekanlabuhan ditangkap usai meminta sejumlah uang kepada pengemudi truk di simpang jembatan tol Medan Marelan.
Guna pengusutan selanjutnya, para pelaku tindak kriminal jalanan tersebut akan diproses secara hukum dan dijebloskan ke dalam sel Polres Pelabuhan Belawan.
(pi/din)