Beranda HUKUM & KRIMINAL Satres Tipidter Humbahas Ringkus Pelaku Pencuri Kayu di Hutan Lindung Pakkat

Satres Tipidter Humbahas Ringkus Pelaku Pencuri Kayu di Hutan Lindung Pakkat

9
0

HUMBAHAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), ringkus pelaku pencuri kayu di Hutan lindung berinisial ST (50), tepatnya kampung Panibal-Nibalan, Desa Ambobi Paranginan, Kecamatan Pakkat,” Jumat (9/6) lalu. 

Hal itu disampaikan, Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty melalui Kasatreskrim Iptu Jhon FM Siahaan didampingi Kanit Tipidter Ipda JM Manurung, Senin (16/6) di Polres Humbahas.

Dijelaskannya, penangkapan ST warga sekitar tersebut sesuai laporan polisi bernomor LP/A/5/VI/2025/SPKT/Polres Humbahas/Polda Sumut.

Dari hasil laporan tersebut, ternyata benar ST didapati lagi tengah melakukan pengelolaan kayu berupa sedang menggergaji.

” Pelaku kita dapati tengah beraktivitas menggergaji papan kayu dari hasil penebangan. Kemudian kita cek titik lokasi tebang pohon koordinatnya merupakan kawasan hutan lindung,” terang Jhon.

Masih dikatakanya, dari lokasi pihaknya menemukan 72 kepingan papan kayu jati jenis Meranti gembung yang telah diolah oleh ST.

” Jadi, selain 72 kepingan papan kita sita, satu unit gergaji mesin juga yang digunakan oleh ST kita sita,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabakan itu, lanjut Jhon, ST dijerat pasal 82 ayat 1 huruf C Yo Pasal 12 huruf c UU nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

“Ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. Dengan denda kerugian negara sebesar Rp 2 miliar,” katanya.ds

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini