SIANTAR (podiumindonesia.com)- Satreskrim Polres Siantar berhasil menangkap Anwar Hamdani Nasution, warga Desa Talunkondot, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Pemuda 23 tahun tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor yang berada di wilayah hukum Polres Siantar. Anwar ditangkap berdasarkan laporan Jarimen Damanik (53) warga Jalan Cokro Aminoto Gang Pemudi No 2, Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar pada Maret lalu. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Beat warna putih Nopol BK 3631WAM.
Keterangan diperoleh, Sabtu (29/7/2023), saat kejadian korban memarkirkan sepeda motornya di belakang kos-kosan milik orangtuanya. Selanjutnya korban berbincang dengan orangtuanya tersebut. Mirisnya, tak lama berselang sepeda motor korban sudah lewong digasak pelaku.
Dari situ korban membuat laporan ke Polres Pematangsiantar. Setelah menerima laporan selanjutnya Team Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan.
Dan membuahkan hasil setelah petugas mendapat informasi pelaku pencurian sepeda motor berada di Jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba tepatnya di kos- kosan New Hunter.
Lalu Tim opsnal bergerak menuju TKP dan meringkus pelaku. Kapolres siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SIK didampingin Ksat reskrim AKP Banuara Manurung dinkonfirmasi, mengakui bahwa pelaku sudah ditangkap.
Pelaku mengakui sudah 4 kali melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan temannya inisial RS (DPO).
Di jelaskan Banuara, bahwa pelaku sudah diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang Penurcurian
Dia mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga sepeda motornya yang di parkir dengan menggunakan kunci ganda untuk menghindari aksi pencurian. (abar)