Home BERITA UTAMA Security Amankan Okupasi Di Batang Serangan, Wartawan Dilarang Ambil Dokumentasi

Security Amankan Okupasi Di Batang Serangan, Wartawan Dilarang Ambil Dokumentasi

49
0

LANGKAT (podiumindonesia.com)-
Seratusan lebih security PTPN II Distrik Rayon Utara dibantu dengan SPBUN PTPN II dan PAM Swakarsa mengamankan pelaksanaan okupasi di areal AFD I PTPN II Kebun Batang Serangan, pekan lalu.

Pengamanan ini dipimpin langsung Manajer Distrik Rayon Utara Arohta Talambanua dan seluruh Manajer Kebun di wilayah Distrik Rayon Utara. Tampak juga hadir Tri Wahyudi selaku Ketua SPBUN dari kantor direksi serta Papam.

Terlihat dari pelaksanaan okupasi tersebut berasal dari warga simpang krapu beberapa tahun yang lalu mendirikan rumah ibadah Masjid di areal HGU PTPN II yang hingga kini surat izin penggunaan dari PTPN II tidak keluar sehingga pihak PTPN II berupaya untuk mengokupasi lahan tersebut dengan mendatangkan alat berat Excavator sehingga pada hari itu PTPN II berhasil meratakan bangunan masjid tersebut.

Sementara itu menurut keterangan masyarakat bahwa pembangunan masjid tersebut adalah merupakan kebersamaan mereka dan dananya pun dari hasil patungan yang mereka kumpulkan setiap bulan hingga akhirnya mereka berhasil membangun pondasi masjid dan sekaligus mendirikan tiang. Memang diakui mereka bahwa sebelum berdirinya bangunan rumah ibadah tersebut pihak masyarakat di Simpang Krapu Desa Kwala Musam menyadari bahwa bangunan masjid tersebut berada di areal HGU PTPN II sehingga warga disana berupaya menempuh jalur prosedur dengan mengirimkan surat permohonan mendirikan rumah ibadah kepada direksi PTPN II dan itu telah berkali-kali dilakukan mediasi namun tidak pernah membuahkan hasil.

Namun demikian warga di sana tetap berupaya untuk mendirikan rumah ibadah tersebut yang akhirnya diokupasi oleh pihak PTPN II. Masyarakat menggerutu sebagaimana yang diucapkan oleh ibu-ibu yang tidak ingin menyebutkan jati dirinya “masak mendirikan rumah ibadah saja dilarang sementara diareal PTPN II tersebut banyak rumah kitik-kitik yang berbau maksiat tidak pernah dilarang, tandas mereka.”

Sementara itu Tri Wahyudi selaku ketua SPBUN Kandir yang didampingi Indra Putra.SE KTU Distrik Rayon Utara mengatakan bahwa “apa yang dilakukan pada hari ini adalah merupakan keputusan PTPN II karena hinggga saat ini tidak satupun bangunan yang boleh berdiri diareal HGU PTPN II dan jauh sebelumnya pihak PTPN II telah melakukan mediasi dengan masyarakat untuk membantu memberikan dana pembelian lahan di luar HGU untuk rumah ibadah tersebut dan PTPN II siap membantu dan itu telah disampaikan kepada Muspika Batang Serangan, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat.

“Namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada kesepakatan sehingga perusahaan terpaksa mengambil tindakan tegas untuk penyelamatan areal HGU PTPN II,” ujar mereka. Sangat disayangkan ketika awak media ingin mengambil dokumentasi, salah seorang berpakaian preman membentak dan melarang wartawan yang secara kebetulan pada meliput adalah Abunawas Siregar dari media terbitan Medan. “Jangan jangan difoto, gak perlu difoto foto”. Mendengar hal tersebut Abunawas Siregar menjelaskan bahwa pengambilan foto adalah untuk melengkapi dokumen. Namun ia tetap melarang untuk mengambil foto sehingga pada saat itu Abunawas Siregar terpaksa menjelaskannya. “Saya wartawan pak, tidak ada hak bapak melarang saya untuk melengkapi dokumentasi berita,” tegas Abunawas.

Lalu dia katakan “kau wartawan abal-abal gak usah di foto,” katanya dengan nada tinggi. Belakangan diketahui bahwa oknum tersebut adalah Papam Kandir berinisial TT yang pada hari itu bertugas memimpin okupasi tersebut. Tetapi seharusnya sebagai Papam apabila melaksanakan tugas harus memakai pakaian Dinas sementara oknum TT hanya memakai pakaian preman biasa. (pi/sahrul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here