MEDAN (podiumindonesia.com)- Dalam satu hari Sat.Reskrim Polres Asahan meringkus dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Asahan, dua orang oknum ASN tersebut diantaranya “LS,SE” kepala seksi Pemanfaat Data dan Dokumen kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta oknum ASN di lingkup Sat,.Pol PP “LS” yang menjabat Plt.Kasi Pencegahan Kebakaran.
Keterangan yang dapat dihimpun sumber yang layak dipercaya dilingkungan Disdukcapil Asahan menyebutkan bahwa “LS,SE” kasi Pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, sudah lama diperingati oleh pimpinan di dinas ini, terait seringnya dia melakukan pengutipan sejumlah uang sebagai jasa pengurusan adminitrasi, dan akhirnya pada Selasa (4/12/2018) sekira pukul 10.30 Wib terjadilah penangkapan opersi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Sat.Reskrim Polres Asahan yang langsung dipimpin Kasat reskrim Polres Asahan.
Demikian juga terhadp oknum ASN di dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan, oknum ASN “LS (39)” yang bertugas dan menjabat sebagai Plt Kasi Pencegahan Kebakaran yang kedapatan menerima dan mengutip uang sebanyak Rp.3.000.000,- dari seorang lelaki berisial “MF”.
Untuk pemakian mobil pemedam kebakaran (Damkar) oleh salah seorang warga tanpa seijin pimpinan, dan pemakaian mobil Damkar tersebut diduga akan digunakan untuk keperluan pagelaran musik.
Kapolres Asahan AKBP.Faisal Florentinus Napitupulu,SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP.Ricky Pripurna Atmaja,SIK via selularnya membenarkan adanya dua oknum ASN dari dua instansi pemerintah abupaten Asahan di bekuk saat sedang melakukan pungutan liar, penangkapan tersebut merupaan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT).
Lebih lanjut AKP.Ricky Pripurna Atmaja,SIK mengatakan berdasarkan surat perintah nomor SP Lidik/797/XII/2018/Reskrim tertangal 01 Desember 2018 , tim telah melakukan serangkaian investigasi di lapangan , dan pada Selasa 04 Desember 2018 dilakukan penangkapan terhadap target.
Dari hasil operasi OTT tersebut didapat dua orang ASN yang berbeda Dinas namun masih dalam lingkup Pemkab.Asahan diantaranya “LS,SE” kasi Pemanfaatan datan dan dokumen kependudukan di Disdukcapil dan “LS” Plt.kasi pencgahan kebakaran pada dinas Sat.Pol.PP Aahan, keduanya telah melanggar sebagaimana yang tercantum pada pasal 12 huruf (e) Jo pasl 12 (A) dri UU.RI nomor 20 tahun 2001 tetantang perubahan atas UU.RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua terduga saat ini sedang menjalani serangkaian proses penyidikan di unit Sat.reskrim Polres Asahan, dan diharapkan dapat segera selesai pemberkasan dan dapat diajukan ke JPU untuk dapat diajukan ke meja persidangan, pungkasnya. (PI/GS)