Beranda HUKUM Sekilo Sabu Divonis 10 Tahun, Ditanya Tuntutan JPU Malah Bilang Begini….

Sekilo Sabu Divonis 10 Tahun, Ditanya Tuntutan JPU Malah Bilang Begini….

112
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Danu Syahputra (32) terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 1 kilogram divonis 10 tahun pidana penjara di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/10/2020).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Danu Syahputra dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar majelis hakim Deson Togatorop.

Selain pidana penjara, terdakwa Danu juga dibebankan dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana 4 bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar secara video conference, majelis hakim menilai warga Jalan Eka Warni Komplek Rispa V, Perumahan Rispa Indah Grand Land, Kecamatan Medan Johor ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas praktik penyalahgunaan narkotika.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” ujar majelis hakim Deson Togatorop.

Sementara itu, usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra saat dikonfirmasi terkait berapa tuntutan terhadap terdakwa Danu Syahputra. JPU Tri Chandra menyatakan tidak tahu.

“Saya tidak tahu tuntutan tersebut, kemarin yang baca tuntutan waktu itu bukan aku. JPU Rizky Harahap. Aku nggak tahu (berapa tuntutannya, red), tanyakan saja sama JPU Riski Harahap,” kata Tri Chandra.

JPU Tri Chandra terkesan enggan memberi jawaban beberapa tuntutan terhadap terdakwa Danu Syahputra.

Sementara diketahui di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, tertera hanya JPU Tri Chandra yang ada dalam dakwaan terdakwa Danu Syahputra.

Mengutip dakwaan, JPU Tri Chandra lewat penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan, Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 23.30 WIB tim dari Polsek Medan Kota melakukan pengembangan atas laporan masyarakat tentang dugaan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kediaman terdakwa.

Tim kepolisian melakukan penggerebekan di rumah terdakwa dengan disaksikan oleh terdakwa dan dari dalam lemari pakaian terdakwa ditemukan 1 bungkus narkotika Golongan I jenis sabu seberatnya 1 kg diakui terdakwa adalah miliknya.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku berperan sebagai penjemput sabu atas perintah teman terdakwa yang bernama Bro.

Selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Medan Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. (pi/win)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini