PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Ada yang jadi keganjilan pada saat persidangan kasus pakaian bekas import dari luar negeri, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu, Kamis (17/10/2019) siang.
Pasalnya, selagi Jaksa Penuntut Umum dari Cabang Kejaksaan Deliserdang di Pancurbatu, Resky, SH mengajukan pertanyaan kepada saksi A Dr Charge (meringankan), rekan kerjanya bernama Ramayani Amir Ahmad SH malah sibuk bertelepon.
Tidak jelas dengan siapa oknum Jaksa itu berbicara melalui HP nya. Namun, karena ulahnya itu pula persidangan tersebut terkesan kurang direspon. Bahkan, beberapa saat usai ‘main’ telepon, oknum Jaksa ini sempat meninggalkan sidang, lalu kembali menemani rekan kerjanya di kursi semula.
Kelakuan oknum Jaksa Rahmayani Amir Ahmad SH sibuk bertelepon di ruangan persidangan ini, bukan pertama kali dilakoni. Sebab, selama wartawan mengikuti persidangan di PN Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu, Rahmayani Amir Ahmad SH kerap berbicara dengan seseorang via HP.
Bukan itu saja, oknum Jaksa yang satu ini juga beberapa kali tidak mengenakan pakaian dinas kejaksaan pada saat mengikuti sidang. Selain itu, oknum Jaksa yang satu ini juga kerap tidak menghadiri persidangan yang dia tangani, dan hanya menitipkan berkasnya kepada rekan kerjanya. Dan akibat ulahnya itu pula, belum lama ini pernah terjadi perselisihan paham antara oknum Jaksa tersebut dengan keluarga terdakwa.
Sebab hanya karena berkas salah satu perkara dititipkan kepada rekan kerjanya (jaksa lain) saat digelar agenda tuntutan, Jaksa yang mendapat titipan berkas dimaksud tidak mengetahui secara pasti status barang bukti sepeda motor. Bahkan, saat majelis hakim menanyakan status sepeda motor itu, Jaksa yang menerima titipan berkas tadi pun sempat kebingungan.
Sehingga, saat membacakan putusan, majelis hakim menyatakan kalau sepeda motor dirampas untuk negara. Padahal, keluarga terdakwa sebelumnya sudah mengajukan permohonan pinjam pakai sepeda motor kepada Rahnayani Amir Ahmad, SH sembari menyerahkan syarat administrasi sesuai yang diminta.
Alhasil, keluarga terdakwa pun pontang-panting mengupayakan agar barang bukti sepeda motor tadi bisa dikembalikan lagi kepada pemiliknya. Untuk itu, diminta kepada Kejatisu, Kajari Lubuk Pakam dan Kacabjari Pancurbatu Junaidi, SH memberikan sanksi kepada anggotanya yang satu ini, sehingga yang bersangkutan bisa berbenah diri, agar Jaksa yang lainnya tidak berbuat hal yang sama.(pi/als)