DELISERDANG – Sepasang kekasih Yang Masih Bersetatus Pelajar Sekolah Menegah Pertama (smp) berinisial SS (15) dan wanitanya DR (15) dibekuk Polsek Pagar Merbau lantaran mencuri sepeda motor milik warga yang terparkir di pinggir jalan di Dusun Gereja, Desa Jatirejo, Kecamatan Pagarmerbau, Deli Serdang.
Kapolsek Pagarmerbau, Iptu Ronal Sihite mengatakan,Pasangan kekasih yang masih pelajar SMP ini mengaku mencuri sepeda motor itu untuk modal agar bisa jalan bareng (mejeng).
Kapolsek menuturkan, dari tangan keduanya personil mengamankan sepeda motor Honda Vario warna putih hasil curian, dan sepeda motor Honda Supra X warna merah, yang digunakan keduanya untuk mencari mangsa dan mencuri.
Keduanya ditangkap berdasarkan pengaduan korban, Saria Siahaan (53) warga Dusun Gereja, Desa Jatirejo, Kecamatan Pagarmerbau, Senin (12/5/2025) di Polsek Pagarmerbau.
Dalam laporan korban disebutkan, dia kehilangan sepeda motor Honda Vario warna putih, saat diparkir di pinggir jalan yang berada di depan rumahnya dengan keadaan setang tidak dikunci, namun kunci kontak dicabut dari stok kontaknya, dilengkapi rekaman CCTV, Sabtu (10/5/2025) pukul 12.10 WIB.
“Pada rekaman CCTV terlihat bahwa sepeda motor korban dibawa seorang perempuan mengenakan celana training warna hitam, didorong seorang pria remaja memakai baju warna abu-abu dan celana ponggol sambil mengendarai sepeda motor Honda Supra X,”ungkap Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan, tim unit Reskrim mendatangi rumah orang tua DR dan menemukan sepeda motor Honda Supra X yang digunakan untuk mencuri, Selasa (13/5/2025) pukul 14.00 WIB, di Desa Jaharun B, Kecamatan Galang.
Kepada petugas, DR mengakui bahwa dia bersama temannya, menggunakan sepeda motor itu untuk mencuri.
Hasil pengakuan DR, petugas selanjutnya melakukan pencarian dan menemukan SS bersama sepeda motor hasil curian, Selasa (13/5/2025) pukul 18.00 WIB, di Bangunpurba.
Keduanya mengaku melakukan pencurian hanya karena ingin memiliki sepeda motor agar bisa digunakan keduanya untuk jalan-jalan.
“Keduanya masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,”jelas Iptu Ronal Sihite.