Home HUKUM & KRIMINAL Sepatu Putih Jembloskan Kedua Penjambret Ke Penjara…

Sepatu Putih Jembloskan Kedua Penjambret Ke Penjara…

53
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Sepatu warna putih yang dipakai terdakwa, Pance Susilo dan rekannya Safandi jadi bukti untuk menjebloskan mereka ke penjara.

Itu terungkap dari keterangan saksi yang juga jadi korban, Adi Kurniawan di sidang lanjutan kasus pencurian yang terjadi pada 15 Desember 2018 lalu.

Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Dominggus bersama anggota Riana Pohan serta Somadi dengan JPU Toga itu beragenda keterangan saksi korban bersama dua lainnya.

“Saya melihat CCTV warga di lokasi kejadian (Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II, Medan Area). Dan saat keduanya menjambret kalung saya, keduanya memakai helm. Cuma yang saya tandai sepatu yang dipakai terdakwa,” kata Adi Kurniawan ketika hakim anggota Somadi menanyakan ciri-ciri kedua terdakwa yang berlangsung di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/7/2019).

Saksi korban menjelaskan kedua terdakwa menjambret kalungnya seberat 9 gram yang taksir berharga Rp 5,7 juta.

“Kedua terdakwa memepet Honda Beat yang saya kendarai dari sebelah kiri. Lalu setelah kalung saya dijambret saya menjerit. Banyak warga di sana (TKP) melihatnya,” terang korban lagi.

Namun, saat Hakim Ketua Dominggus meminta barang berupa kalung yang dijambret kedua terdakwa. JPU Toga mengatakan bahwa barang bukti kalung 9 gram tersebut telah dijual terdakwa.

“Bukti yang ada itu cuma surat-surat pembelian kalung. Karena kalung yang dijambret telah dijual kedua terdakwa,” terang Toga.

Senada dikatakan saksi Zulfikar Saragih dan Nurdin Piliang. Keduanya bilang mereka mendengar teriakan korban ‘jambret’.

“Setelah kami mendengar teriakan korban, kami coba mengejar pelaku (kedua terdakwa),” sebut Zulfikar sebagaimana pengakuan Nurdin di hadapan majelis hakim.

Di sidang tersebut yang jadi catatan Hakim Ketua Dominggus yakni masalah kendaraan yang dipakai kedua terdakwa. Pasalnya, saksi korban Adi Kurniawan sempat menyatakan kendaraan digunakan terdakwa Suzuki Sonic.

Padahal ketika dikonfrontir dengan terdakwa Supandi selaku joki dan Pance sebagai ‘pemetik’ kalung Adi Kurniawan menyatakan kenderaan yang mereka pakai adalah jenis Honda Sonic.

Sidang hingga jelang Maghrib itu ditunda majelis hakim Senin pekan depan. Sebagaimana dikutip dalam surat dakwaan menyebutkan,
terdakwa Safandi dan Pance Susilo pada Desember 2018 siang di Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area melihat saksi korban membawa sepeda motor seorang diri.

Kemudian menarik kalung yang dipakai saksi korban. Setelah berhasil terdakwa I langsung melarikan diri dan saksi korban berteriak ‘jambret, rampok’ sambil mengejar terdakwan.

Namun saksi korban tidak berhasil menangkap para terdakwa dan menjual kalung tersebut dengan harga Rp juta. Terdakwa I mendapat bagian Rp.1 .800.000, sedangkan terdakwa II sebesar Rp.1.200.000. Dan pada 11 Januari 2019 para terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Medan Area.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat dan pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. (pi/syahduri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here