Beranda DAERAH Setubuhi Siswi SMP Dalam Truck, Pelaku Dijebloskan Ke Penjara Oleh Ibu Korban

Setubuhi Siswi SMP Dalam Truck, Pelaku Dijebloskan Ke Penjara Oleh Ibu Korban

101
0

TAPUT (podiumindonesia.com)-Seorang pemuda inisial IMP (19) yang berprofesi sebagaI supir truck colt diesel ditangkap Satreskrim Polres Taput. Warga Taput ini dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, kemudian pelaku ditangkap, Senin (12/6/2023).

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi SIK MH dalam keterangan nya melalui Kasat Reskrim, Iptu Zuhatta Mahadi STK membenarkan hal tersebut.

“Korban berinisial AF (14) warga Taput yang masih berstatus pelajar kelas IX SMP itu mengaku telah tiga kali disetubuhi tersangka selama bulan mei dan bulan juni 2023,” ucapnya, Rabu (14/6/2023) sore.

Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban yaitu DMP yang telah di terima di Polres Tapanuli Utara, Minggu 11 Juni 2023.

“Dalam laporannya, orang tua korban pertama sekali mengetahui persetubuhan tersebut, dari salah seorang keluarga nya yang berinisial EH. di mana sebelumnya EH menerima sebuah video melalui nomor WA adanya persetubuhan antara tersangka dengan korban,” jelasnya.

Kemudian, saat menerima video tersebut, EH menelephone nomor pengirim namun tidak aktif lagi. Lalu EH melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.

Selanjutnya, ibu korban membujuk anaknya untuk jujur menceritakan hubungan anaknya dengan tersangka. Lalu korban pun menceritakan bahwa dirinya telah dibujuk rayu oleh tersangka agar mau melakukan persetubuhan.

Setelah ibu korban mengetahui hal tersebut, lalu membawanya melapor ke Polres Taput. Korban pun menceritakan semua yang terjadi saat diperiksa di unit PPA Polres Taput.

Lebih rinci dijelaskan korban, mereka berkenalan melalui medsos FB sekitar bulan Mei 2023. Setelah itu mereka berkomunikasi melalui pesan messanger lalu saling tukar nomor HP.

“Pertengahan bulan mei 2023, tersangka menghubungi korban dan mengajaknya jalan-jalan di malam hari. Dengan membawa Mobil truck yang dikemudikan tersangka korban pun berangkat. Mereka sempat makan jajanan malam sambil tersangka merayu,” paparnya.

Kemudian, malam itu juga tersangka merayu dan mengajak korban untuk bersetubuh di dalam mobil trucknya. Awalnya korban tidak berkenan namun karena terus dirayu dan akhirnya korban pasrah disetubuhi pelaku.

Selanjutnya, hal yang sama terulang kembali dalam bulan juni 2023. Pelaku dua kali setubuhi korban di dalam mobil truck colt diesel yang dikemudikannya.

“Setelah ditangkap,, tersangka pun mengakui perbuatannya saat di periksa di Unit PPA Polres Taput,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka di kenakan melanggar pasal 76 e yo pasal 82 ayat dan atau oasal 76 d yo pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (hotman)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini