MEDAN (podiumindonesia.com)- ‘Si Abang Lae’ ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Program ini adalah mempermudah bagi warga atau korban kejahatan agar tak lagi menjemput barang buktinya ke Kejari Medan tapi diantar langsung ke alamat yang bersangkutan.
Peluncuran ‘Si Abang Lae’ digelar Senin (19/8/2019), oleh Kepala Kejari Medan Dwi Harto SH bersama unsur pimpinan lainnnya. ‘Si Abang Lae’ ini sendiri merupakan akronim dari Sistem Antar Barang Bukti & Tilang Lewat Online.
“Sengaja disingkat Si Abang Lae sebagai kearifan lokal di Sumut supaya mudah dikenali masyarakat,” ucap Kepala Kejari Medan Dwi Harto didampingi Kasi Pidum Parada Situmorang.
Tidak hanya untuk barang bukti, program ‘Si Abang Lae’ juga mempermudah masyarakat untuk menebus tilang.
“Masyarakat dapat meminta petugas barang bukti dan petugas tilang Kejari Medan melalui WA agar barang bukti yang telah inkracht van gewijsdhe diantarkan. Atau mau pinjam pakai atau sekedar bertanya apakah sdh diputus PN atau belum,” beber Kajari Dwi Harto.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang menambahkan layanan program ‘Si Abang Lae’ masih menyasar di kecamatan dan kelurahan yang menjadi daerah hukum Kejari Medan.
“Yang di luar daerah hukum belum diprogram. Semoga kedepan dapat dilayani,” sebutnya. Selain itu, saat ini, petugas ‘Si Abang Lae’ masih berjumlah 6 orang. Mereka dibekali seragam dan sepeda motor serta mobil pick up.
Bagi warga yang tertarik dengan program ‘Si Abang Lae’ ini lanjut Parada, dapat menghubungi nomor WA khusus barang bukti 081397737739 dan WA untuk tilang 081370820455.
Sementara itu, Edi Surjano, salah seorang warga korban kejahatan yang harta bendanya dijadikan barang bukti sangat mengapresiasi terobosan baru Kejari Medan ini. (pi/syahduri)