Home HUKUM Sidang Dugaan 25 Butir Ekstasi, Ahmad Akui Terdakwa Pergi Ke Sidempuan

Sidang Dugaan 25 Butir Ekstasi, Ahmad Akui Terdakwa Pergi Ke Sidempuan

44
0

MEDAN (podiumidonesia.com)- Sidang terduga kepemilikan 25 butir pil ekstasi dengan terdakwa Husen Syukri kembali berlangsung diruang Cakra 2, Rabu (12/8/2020). Kali ini menghadirkan Ahmad Buchari yang merupakan sahabat dari terdakwa. 

Dalam kesaksian, Ahmad dan terdakwa semenjak awal Februari 2020 lalu hingga 3 Maret selalu bersama dalam pengelolaan parkir di kawasan Tanjung Morawa. 

Bahkan mereka menerima mandat atau izin dalam pengelolaan parkir. Di hari dan tanggal yang sama Ahmad bersama terdakwa melaporkan seseorang bermarga Silaban ke Poldasu.

Paaalnya, sebut Ahmad, bahwa Silaban telah melaporkan Husen. Namun semua laporan tidak benar dan tak terbukti dalam putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Lubuk Pakam.

Setelah itu langsung ke Sidempuan mau ziarah dan mendapat restu untuk menikah dari keluarga perempuan. Dan pada tanggal 8 kembali bertemu dengan Husen.

Jadi menurutnya, soal adanya transaksi ekstasi dengan M Amin, lagi-lagi saksi menerangkan tak mengetahuinya.

Ahmad juga mengaku kalau sahabatnya itu pernah menjalani hukuman karena kepemilikan ekstasi. Dan masih berkaitan itu, menjawab Ketua Majelis Hakim Syapril Batubara terdakwa mengaku selalu mengunjungi teman tersebut saat menjalani pembinaan di rutan. Nah kalau saat inj tidak bisa menjenguk karena adanya Covid19.

Usai keterangan saksi persidangan ditunda hingga pekan depan. (pi/win/ams)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here