MEDAN (podiumindonesia.com)-
Sebelum sosialisasi harga pada 15 Maret 2018, terdakwa Ali S terlebih dahulu dipanggil Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya. Bahkan terdakwa mengaku di depan Ketua Majelis Hakim Abdul Qadir bahwa dia sempat menolak karena takut bakal terjadi sesuatu ke depannya.
“Jadi itu pada 6 Maret 2018 saya dipanggil Dirut PD Pasar untuk menandatangani harga perkios 10-15 juta. Saya sempat menolak tapi Dirut PD Pasar bilang ngak apa-apa. Saya dipaksa untuk menandatanganinya,” kata terdakwa memberikan kesaksian terkait OTT Pasar Marelan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/3/2019).
Mirisnya lagi, setelah kasus OTT Pasar Marelan berjalan di persidangan, segala urusan diambil alih oleh pihak PD Pasar. Termasuk uang sisa pembayaran los Pasar Marelan.
“Semuanya diambil alih oleh PD Pasar, termasuk sisa pembayaran los seharga Rp 10-15 juta. Kuitansi dan kartu kuning (tanda kepemilikan los) sekarang dikuasai PD Pasar,” urai terdakwa Ali S selaku Ketua P3TM.
Kepada majelis hakim, terdakwa Ali S menjelaskan pertemuan awal pembangunan Pasar Marelan pada Desember 2017. Kesimpulan pada pertemuan tersebut menyatakan PD Pasar tak punya biaya pembangunan Pasar Marelan.
Nah, selanjutnya PD Pasar menyerahkan pengerjaan kepada P3TM. “Dua kali pertemuan kemudian kami langsung disuruh bangun dengan masa pembangunan 3 bulan,” beber Ali.
Hanya saja, kata terdakwa, sebelum dimulai pembangunan, pihak PD Pasar meminta uang muka fee.
“Uang fee awal itu saya berikan Rp 100 juta ,” terang Ali.
Mendengar pernyataan tersebut, hakim terperangah dan meminta penasihat hukum terdakwa, Jimmy memberikan bukti.
“Apa ada bukti pemberian fee awal Rp 100 juta,” tanya hakim Abdul Qadir.
Disaksikan majelis hakim, JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap, PH Jimmy memperlihatkan sebuah kuitansi yang ditandatangani Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya.
Sejauh ini pihak P3TM telah mengeluarkan dana pembangunan Pasar Marelan Rp 6 miliar dan ditaksir baru terbayar Rp 3 miliar.
Seperti diketahui kasus OTT Pasar Marelan muncul ke permukaan pada Agustus 2018 lalu.
Saat itu tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan OTT di kawasan Pasar Marelan, Kota Medan, Jumat (24/8/2018). Dalam operasi senyap itu, petugas menangkap Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Marelan AS, serta RM, RA, dan MAR yang merupakan pengurus P3TM.
Selain mengamankan ketiganya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp2 juta, satu tas ransel warna ungu berisi berkas dan kwitansi, dan empat unit ponsel. Dalam praktiknya, petugas menduga telah terjadi pungli jual beli meja dagangan di Pasar Marelan, Medan. (pi/syahduri)