Beranda DAERAH Sidang Lanjutan Perkara Pemalsuan Surat, PH Terdakwa: Dakwaan Jaksa Kabur

Sidang Lanjutan Perkara Pemalsuan Surat, PH Terdakwa: Dakwaan Jaksa Kabur

114
0

STABAT (podiumindonesia.com)- Sidang lanjutan perkara pemalsuan surat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Selasa (15/06/2021). Sidang beragendakan pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renhard Harve SH.MH atas nota keberatan dan penolakan terhadap surat dakwaan JPU reg perkara: PDM -73/I.2.25.3/05/2021 tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akta quthentik.

Terdakwa Leo Ahmaron Edi Taruna alias Leo (57) penduduk Jalan Cicukang N0. 18 Kelurahan Cisaranten, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung Jawa Barat didampingi Penasihat Hukum (PH) Jahiras Manurung.SH. M.Hum.

Usai sidang, Jahiras Manurung.SH. M.Hum selaku pengacara terdakwa di halaman parker PN Stabat saat diwawancarai wartawan mengatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Ini disebabkan uraian yang tidak didasarkan kepada ketentuan hukum pidana terkait, yaitu Pasal 184 ayat (1) KUHPidana tentang alat bukti, saat menentukan status hukum sebagai tersangka dan terdakwa.

Lalu, surat dakwaan tidak sesuai hasil penyidikan dan uraian tidak menggabarkan urutan fakta-fakta realita dari perbuatan materil (materiele feiten). Disebutkan juga bahwa uraian tidak merumuskan fakta-fakta perbuatan materil dari terdakwa yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan. Kwalitas yuridis pembuktian uraian materi surat dakwaan hanya bernila 1 bukti yaitu keterangan saksi.

“Uraian materi surat dakwaan tidak menggambarkan legal standing pelapor,” ujar Jahiras.

Lebih parahnya lagi, kata dia, dinilai ada kejanggalan. “Bahwa pelapor dalam perkara yang didakwakan JPU sesuai dengan Laporan Polisi N0 .Pol : LP/570/IX/2017/SU/LKT tanggal 01 September 2017 atas nama Muliono. ST pengurus yayasan taman siswa Sawit Seberang Kabupaten Langkat,” tukasnya.

Mengingat perkara yang dilaporkan merupakan tindak pidana aduan absolut (klacht delicten) yaitu delik (peristiwa pidana) hanya dapat dituntut, apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Adanya pengaduan oleh yang berhak mengajukan pengaduan, yakni korban atau wakilnya.Apakah Muliono.ST ada merasa dirugikan atau jadi korban.

“Pasal 72, 73 KUHPidana, Apa status Muliono.ST di Yayasan Perguruan Taman Siswa Sawit Seberang.Apakah sebagai Pembina, Pengurus atau Pengawas,” tegasnya.

Muliono.ST itu, lanjutnya, hanya sebagai guru di Yayasan Taman Siswa Sawit Seberang, bukan ahli waris keluarga terdakwa. “Jadi Muliono ini mengadu tidak ada surat kuasa dari pihak keluarga ahli waris, mengadu atas pribadinya.Maka saya katakana tadi apa legal standing Muliono.ST sebagai pelapor,” tandansya. (pi/sahrul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini