Home HUKUM Sidang Narkoba, Polisi Tangkap Polisi Di PN Medan

Sidang Narkoba, Polisi Tangkap Polisi Di PN Medan

53
0

MEDAN (podiumindonesia.com)-
Dua saksi dihadirkan penuntut umum Tiorida SH, pada sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Andi Adi Putra Perdana alias Bogat di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3/2019).

Keduanya yakni Doclas L Tobing dan Budi Syahputra yang merupakan petugas Kepolisian dari Polda Sumut.

Dalam kesaksiannya, Doclas dan Budi menceritakan mula penangkapan terdakwa yang juga merupakan rekan kerja mereka di unit Sabhara Polda Sumut.

Kepada manjelis hakim diketuai Riana Pohan, baik Doclas dan Budi bilang penangkapan terdakwa bermula dari diringkusnya Fachri alias Black di Jalan Setia Makmur, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada 26 Oktober 2018 lalu.

Saat itu mereka menyuruh seorang informan untuk membeli sabu seberat 1 gram kepada Fachri seharga Rp 800 ribu. Tanpa pikir panjang, Fachri menyanggupi permintaan informan pihak kepolisian. Ketika sabu diserahkan, lalu kedua petugas tersebut menangkapnya.

Turut disita barang bukti 2 bungkus sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang seberat 1,03 (satu koma nol tiga) gram di dalam kotak bungkus rokok Sampoerna Mild, dengan perincian 1 (satu) bungkus seberat 1 (satu) gran Netto dan 1 (satu) bungkus seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram Netto yang pada saat itu berada dalam genggaman tangan kiri Fachri.

Nah, hasil introgasi di tempat penangkapan, Fachri akhirnya ‘nyanyi’. Fachri mengaku barang haram tersebut adalah milik terdakwa Andi Adi Putra Perdana.

Selanjutnya Doclas dan Budi bersama Fachri menuju ke kediaman terdakwa di Jalan Setia Agung Pasar 3 No 99 Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Ada pun perbuatan tersakwa diiancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui segala kesaksian Doclas dan Budi. Sidang dilanjutkan pekan depan masih beragendakan keterangan saksi penuntut umum. (pi/syahduri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here