
MEDAN (podiumindonesia.com)- Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara pembunuhan hakim Jamaluddin.
Terungkap di persidangan, terdakwa Zuraida Hanum istri korban telah lama berencana melakukan pembunuhan didasari motif dendam.
Pada persidangan yang berlangsung online beragendakan dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan menyebutkan bahwa terdakwa Zuraida Hanum sudah lama sakit hati kepada Jamaluddin (korban), sehingga berniat ingin membunuhnya.
“Bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban,” tutur JPU Nurhayati didampingi Parada Situmorang dan Chandra Naibaho di Ruang Cakar II, Selasa (31/3/2020).
Jaksa menerangkan bahwa ketidakharmonisan hubungan hakim Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida Hanum juga telah diceritakan kepada supirnya. “Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) di mana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban,” ungakap JPU.
Lebih jauh, jaksa Nurhayati menyebutkan, pada 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah). Karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya terdakwa dengan saksi saling menyukai. Sekitar November 2019, terdakwa menghubungi saksi Jefri mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan. Lalu terdakwa menceritakan masalah rumah tangganya. Di situ terdakwa curhat kalau korban sering mengkhianatinya. Bahkan terdakwa sudah pasrah ingin mati saja.
Lalu saksi Jefri menjawab “ngapain kau yang mati, dia yang bejat kok kau yang mati, dialah yang harus mati”. Kemudian terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi “iya, memang saya sudah tidak sanggup, kalau bukan aku yang mati dia yang harus mati”.
Diterangkan JPU, kemudian terdakwa bersama saksi Jefri berencana menghabisi korban dan mengajak saksi M Reza Falevi. “Dalam kasus ini, terdakwa Zuraida Hanum, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi kita dakwakan pasal perkara 340 ancamannya hukuman mati dan pasal 338,” tegas JPU Nurhayati di hadapan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Atas dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan hakim selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan. Amatan wartawan persidangan yang berlangsung via online sempat mengalami gangguan karena adanya kesalahan teknis pada media yang dipakai dengan teleconference di mana suara majelis hakim tidak dapat di dengar oleh terdakwa Zuraida Hanum.
Diketahui sebelumnya, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Hakim PN Medan Jamaluddin pada Januari lalu. Korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (29 November 2019). (pi/syahduri/nt)