Home HUKUM Sidang OTT Pasar Marelan, Saksi: Di Mana Unsur Punglinya, Pak!!!

Sidang OTT Pasar Marelan, Saksi: Di Mana Unsur Punglinya, Pak!!!

51
0


MEDAN (podiumindonesia.com)-
Alfian Ahmad dijadikan saksi untuk meringankan terdakwa Ali S alias Alisman selaku Ketua P3TM, di ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/3/2019).

Di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Qadir SH, penuntut umum Abdul Halim Sorimuda Harahap SH dan tim penasihat hukum (ph) terdakwa Jimmy SH, saksi menyatakan sesuai kesepakatan, pedagang eks Pasar Mini Marelan bersedia membayar DP sebesar Rp3 juta kepada unsur P3TM. Sedangkan sisanya bisa dicicil pedagang dalam 12 atau 24 bulan.

“Terus terang kami juga heran pak hakim. Di mana unsur punglinya?” tanya saksi Alfian.

Dia juga memgakui bahwa tetdakwa Ali sama pengurus P3TM yang membangun kios dan sarana lainnya. DP untuk berjualan sesuai sosialisasi kami serahkan ke P3TM.

“Selama ini mereka yang mengayomi kami. Sejak berjualan di Pasar Mini Marelan belasan tahun sampai sekarang kami tidak pernah kena kutipan apapun dari yang mengatasnamakan OKP, PS dan lain-lain,” kata Alfian.

Hal senada juga disampaikan, Rosni, seorang pedagang eks Pasar Tradisional Mini Marelan yang sekarang berjualan di Pasar Tradisional Marelan.

Dalam kesaksiannya, Rosni bilang dirinya merasa heran, kenapa unsur Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) bisa ditangkap aparat kepolisian.

“Saya juga heran pak hakim. Salah seorang kawan kami waktu itu kan mau bayar uang muka (DP) untuk berjualan. Trus di belakangnya ada laki-laki yang mengikuti dari belakang rupanya polisi. Koq bisa pula pengurus P3TM ditangkap? Di mana punglinya?” tutur Rosni.

Rosni menguraikan, yang diutamakan berjualan di Pasar Tradisional Marelan adalah eks pedagang di Pasar Mini Marelan. Sekira 300-an eks pedagang Pasar Mini Marelan diundang untuk sosialisasi harga kios dan meja tempat berjualan sekitar Januari 2018.

“Waktu itu pajaknya (pasar) blong gitu aja pak hakim. Lantai dua. Waktu sosialisasi mengenai harga per kios disepakati ada yang Rp10 juta, Rp12 juta dan Rp15 juta. Dirut PD Pasar Kota Medan dan stafnya juga ada, dari P3TM. Gak ada yang keberatan,” tutur Rosni.

Sempat ada riak-riak tapi bukan masalah harga lapak. Tapi soal pemilik kios sebelumnya di Pasar Mini Marelan yang punya 5 kios meminta agar diperbolehkan juga membeli 5 kios di Pasar Tradisional Marelan. Tapi usulan itu ditolak.

Baik Rosna mau pun Alfian berargumen sama. Bukan dikarenakan punya uang berlebih namun kalau dibandingkan di tempat mereka berjualan sebelumnya terkesan kumuh dan becek selama belasan tahun dan status menyewa.

Sekarang mereka berjualan di tempat yang jauh lebih layak, dan sekarang sebagai pemilik. Bila dibandingkan di lokasi pasar tradisional lainnya, harga satu meja mencapai Rp35 juta 5 hingga Rp40 juta.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang pedagang bernama Rotua semula dikatakan melaporkan Ali S ke Poldasu. Ternyata di persidangan membantah keberatan atas uang muka Rp3 juta dan pelunasan cicilan lapak Rp2 juta (total Rp5 juta).

Sedangkan menurut saksi dari Poldasu, penangkapan terhadap terdakwa Ali S dan ketiga pengurus P3TM atas perintah pimpinan. (syahduri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here