MEDAN (podiumimdonesia.com)- Sidang kasus penganiyaan yang menimpa guru Madrasah, ustadz Nur Sarianto ditunda pekan depan.
Ini dikarenakan belum ada perpanjangan masa tahanan dari pengadilan yang diserahkan kepada Rutan Wanita Tanjunggusta Medan.
Informasi dari korban mau pun Penuntut Umum Kejari Medan, Candra Priono Naibaho, membenarkan bahwa proses persidangan ditunda pekan depan karena perpanjangan tahanan belum disampaikan.
“Jadi sidangnya ditunda pekan depan,” ujar Candra.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Medan, Ketua Majelis Hakim Syapril Batubara menggelar sidang perdana kasus penganiayaan yang dilakukan Nofita terhadap ustadz Nur Sarianto. Saat itu, Nur meminta terdakwa agar mengurung anjing peliharaannya karena sangat berbahaya bagi anak-anak yang melintas di depan rumah terdakwa.
Namun teguran korban, justru membuat terdakwa naik darah dan melakukan pemukulan. Sang ustadz pun mengalami luka di bagian kepala dan pelipis mata.
Pantauan wartawan, sejumlah ormas Islam tampak mendampingi korban setelah sampai di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/4/2019). Namun sayang sidang batal digelar. (pi/syahduri)