MEDAN (podiumindonesia.com)- Dua saksi dihadirkan pada sidang perdana kepemilikian 9 kilogram sabu dengan terdakwa Sapril. Adalah Maruli Sitanggang dan Maulia Hutasohit yang bertugas di Ditresnarkoba Poldas Sumut menceritakan kronologi penangkapan di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/8/2019) sore.
“Dari mana saudara mengetahui bahwa terdakwa membawa sabu,” tanya majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi kepada kedua saksi. Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina, saksi Maruli Sitanggang menyatakan, awalnya keberadaan terdakwa diperoleh dari seseorang, bahwa akan ada transaksi narkoba di Medan.
Dari situ, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa sesuai info yang diperoleh. Tepat di pintu Tol Tanjung Morawa, terdakwa yang mengendarai Vario coba melarikan diri. “Jadi terdakwa meninggalkan kendaraannya di arah masuk pintu tol Tanjung Morawa. Setelah kami tangkap dan membawanya dekat dengan kendaraan, lalu ditemukan 1 plastik sabu berisi 5000 gram (5 kg) di dalam jok kretanya,” terang Maruli diamini Mulia Hutasohit.
Ketika diintrogasi, jelas Maruli, terdakwa mengaku barang haram itu diperoleh dari Adi (melarikan diri). “Jadi terdakwa bersama Adi ke Medan mengendarai sepeda motor masing-masing dengan membawa sabu. Pas penangkapan, Adi lolos,” ujarnya menambahkan sebagian sabu dari 9 kilogram tersebut telah dijual oleh terdakwa.
Dan terdakwa, menurut pengakuaannya saat ditangkap, diberi upah Rp 60 juta. Namun hingga petugas menangkap terdakwa, upah tersebut sama sekali belum diberikan. “Bagaimana terdakwa, apakah keterangan saksi sudah sesuai?” tanya ketua majelis hakim Ahmad Sumardi.
Dari keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan tentang upah yang diterimanya. “Saya sama sekali tak tahu berapa upah yang akan saya terima, pak Hakim. Karena dari awal tidak ada pembicaraan mengenai upah dikatakan Adi (DPO). Jadi keterangan saksi mengenai upah Rp 60 juta sama sekali tidak benar,” bantah terdakwa sembari hakim menutup sidang hingga pekan depan.
Sesuai dakwaan, Sabtu (23/2/2019), terdakwa yang berada di rumah di Jalan Datuk Muda Abdullah, Linkungan IV, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, dihubungi Adi (DPO). Di sana Adi memperlihatkan 16 bungkus plastik kemasan teh cina Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram.
Adi mengajak terdakwa untuk berangkat bersama-sama ke Medan, dengan menggunakan sepeda motor masing-masing. Sampai di Medan tepatnya di Jalan SM Raja depan Indomaret, Adi menyuruh terdakwa membeli kantongan plastik di Indomaret. Lalu Adi membuka tas tangan dan mengambil 5 bungkus plastik teh cina merk Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dan memasukkan ke dalam kantongan plastik Indomaret tersebut.
Sekira pukul 01.00 WIB, tepatnya di luar pintu Tol Tanjung Morawa satu unit mobil merk Avanza warna Silver menghadang laju sepeda motor milik terdakwa. Sedangkan Adi langsung pergi dengan kecepatan tinggi. Kemudian terdakwa berhenti dan meninggalkan sepeda motor bersama 5 bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.
Selanjutnya terdakwa melarikan diri ke arah pintu masuk Tol Tanjung Morawa dan beberapa orang laki-laki yang berpakaian preman mengejarnya serta memberikan tembakan peringatan.
Petugas menembak kaki sebelah kanan dan menangkap terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti berupa 5000 gram netto narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik kemasan Guanyinwang sebanyak 5 bungkus di dalam tas tangan dan 1 unit sepeda motor Honda Vario berwarna Merah tanpa nomor kenderaan dan 1(satu) buah Hp Merk Nokia dengan nomor sim card 081396271691 dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses selanjutnya. (pi/syahduri)