Home HUKUM Sidang Perdana Gugatan Penundaan Pilkada Dipimpin Hakim Denny L Tobing

Sidang Perdana Gugatan Penundaan Pilkada Dipimpin Hakim Denny L Tobing

54
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Sidang perdana gugatan penundaan Pilkada Kota Medan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10/2020).

Demikian dikatakan Humas II PN Medan Immanuel Tarigan ketika dikonfirmasi, Senin (5/10/2020). Sebagai Ketua Majelis hakim dihunjuk Denny L Tobing dengan dua anggota majelis lainnya yakni Morgan Simanjuntak dan Saidin Bagariang.

Secara terpisah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan M Rinaldi Khair juga saat dikonfirmasi via pesan teks WA membenarkan tentang jadwal sidang perdana tersebut.

“Pada prinsipnya kami penyelenggara Pilkada Kota Medan, selaku tergugat siap menghadapi gugatan,” kata Rinaldi.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga tergabung dalam Pokja Pilkada GNPF-Ulama Sumut, Kamis (17/9/2020) mengajukan gugatan ke PN Medan agar Pilkada Kota Medan yang dijadwalkan 9 Desember 2020 mendatang, sebaiknya ditunda.

Dengan demikian, penyelenggara Pilkada Kota yakni Komisi KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan diposisikan sebagai tergugat.

Ketua Pokja Pilkada GNPF-Ulama Sumut Tumpal Panggabean mengatakan, gugatan tersebut merupakan langkah hukum konkrit karena Pilkada berlangsung pada masa pandemi Covid-19. (pi/win/rbt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here