MEDAN – Persidangan kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (1/10/2025).
Salah satu momen penting dalam sidang kali ini adalah kesaksian dari mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, yang turut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam ruang sidang, Yasir secara terbuka mengakui pernah memperkenalkan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), dengan Topan Obaja Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara.
Menurut Yasir, perkenalan itu terjadi lantaran Topan sempat menanyakan rekanan yang memiliki fasilitas pabrik aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Tapsel.
“Iya benar, karena Akhirun memang sering mengerjakan proyek jalan di Tapsel,” ujar Yasir menjawab pertanyaan JPU KPK, Eko Putra Prayitno.
Yasir menuturkan bahwa dirinya pertama kali mengenal Topan Ginting pada Maret 2024. Saat itu, Tapsel dilanda banjir bandang, dan rombongan Pemprov Sumut datang untuk meninjau lokasi bencana.
“Waktu itu ada kegiatan pemberian bantuan sekaligus pemeriksaan alur sungai. Dari situ saya baru kenal dengan Pak Topan,” jelas Yasir.
Sejak saat itu, Yasir mengaku beberapa kali bertemu dengan Akhirun. Bahkan, terdakwa yang akrab disapa Haji Kirun itu sempat meminta tolong agar anaknya bisa masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) di Semarang.
Keterangan Yasir di persidangan sempat mendapat perhatian khusus dari Ketua Majelis Hakim, Khamazaro Waruwu.
Hakim menegaskan bahwa seorang Kapolres seharusnya menjaga integritas, apalagi ketika terlibat dalam perkenalan antara kontraktor dan pejabat dinas.
“Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan Kapolres,” ucap Khamazaro dengan nada tegas.
Selain Yasir, sidang juga menghadirkan tiga saksi lain, termasuk Pj Sekda Pemprov Sumut, Effendi Pohan.
Namun, dua saksi penting, yakni Topan Obaja Ginting dan Rasuli, tidak hadir. Keduanya dijadwalkan memberikan kesaksian pada Kamis (2/10/2025).
JPU KPK Eko Wahyu menambahkan, pihaknya berencana menghadirkan sekitar 30 hingga 40 saksi dalam perkara ini untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Kasus ini menyeret nama Akhirun bersama anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan. Keduanya didakwa memberikan suap untuk mendapatkan dua proyek pembangunan jalan di Sumut dengan total nilai mencapai Rp165 miliar.
Persidangan masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui detail aliran dana dan proses penunjukan proyek.