Home DAERAH Sinaga Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

Sinaga Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

49
0

SIANTAR (podiumindonesia.com)- Nobertus Sinaga (21) harus meringkuk di sel tahanan Polres Siantar. Pasalnya, remaja yang tinggal di Pematang Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar ini ditangkap team unit dipimpin Kanit Jahtanras Ipda Lizar Hamdani bersama anggotanya di kediamanya Jumat kemarin.

Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut dibenarkan Kapolres Siantar AKBP Yogen heroes Baruno SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung kepada awak media ini, Sabtu (22/7/2023) siang.

“Kita amankan pelaku dari kediamannya karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Januari lalu,” terang perwira berpangkat 3 balok emas ini.

Masih kata Banuara Manurung. bahwa pelaku ditangkap berdasarkanlaporan orang tua korban karena melakukan perbuatan cabul terhadap korbannnya CL (12). “Pelaku dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang. Tersangka melanggar pasal 81 Subs 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. (abar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here