Home HUKUM & KRIMINAL Siswi SMP Disetubuhi Bapak Tirinya Itu Telah Hamil 6 Bulan

Siswi SMP Disetubuhi Bapak Tirinya Itu Telah Hamil 6 Bulan

50
0
Pelaku saat diperiksa di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Dairi.
Pelaku saat diperiksa di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Dairi.

SIDIKALANG (podiumindonesia.com)- Siswi Kelas IX SMP berinisil CSN (15) mengaku dipaksa melayani nafsu bejat bapak tirinya Lasron Sihombing (45) sejak duduk di kelas I SMP.

Perbuatan itu dilakukan berulang kali di dalam rumah mereka di Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, ketika ibunya sedang berjualan. “Pengakuan korban terpaksa melayani nafsu bejat bapak tirinya, karena diancam tidak akan diantar dan dijemput ke sekolah yang jaraknya sekitar 7 kilometer dari rumahnya,” kata Kapolres Dairi AKBP Leonardo D Simatupang SIK melalui KBO Sat Reskrim Iptu HP Purba didampingi Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), Brigadir Betri Susi Elfina kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).

Disebutkan HP Purba, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku selain dilakukan ketika istrinya sedang tidak berada di rumah dan berjualan. Juga dilakukannya saat tengah malam istrinya sedang tidur, pelaku secara diam-diam menyelinap ke kamar korban dan menyetubuhinya. “Persetubuhan yang dilakukan bapak tirinya menurut korban pertama kali dilakukan pada Desember 2018. Di mana saat itu ibu korban sedang berjualan,” sebut HP Purba.

Korban juga mengaku, kalau sejak duduk di kelas III SD sudah sering diganggu dan dipegang-pegang oleh bapak tirinya. Tapi karena takut korban tidak pernah memberitahukan kepada ibunya. “Hasil pemeriksaan medis, korban saat ini sedang hamil 6 bulan,” kata HP Purba.

Pasal yang dikenakan pelaku, yakni “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak, melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan orang tuanya” sebagaiman dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak munjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tukasnya. Semetara ibu korban, WPM (40) saat ditanya wartawan tentang kejadian tersebut mengatakan, selama ini tidak pernah mengetahui dan merasa curiga apa yang telah diperbuat suami keduanya kepada anak dari suami petamanya itu.

“Selama ini suami saya itu terlihat baik dan sayang kepada seluruh anak-anaknya termasuk anak tirinya,” ungkap WPM. WPM menuturkan, selama ini anaknya CNS setiap pergi dan pulang sekolah selalu dijemput bapak tirinya menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi seperti becak, karena suaminya cacat pada kaki sebelah kirinya sejak lahir. Kalau jualan pun, suaminya hanya mengantar dan menyusun barang-barang dan memasang payung di tempat jualan.

“Kalau saya sedang jualan cendol dan makanan di tempat acara pesta, suami saya yang menjaga anak-anak di rumah. Jadi saya tidak tahu apa yang terjadi saat tidak berada di rumah,” kata WPM. Menurut WPM, mengetahui anaknya telah hamil setelah pihak sekolah memanggil dan memberitahukan kepadanya.

“Atas saran pihak sekolah dan keluarga selanjutnya saya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,”ucapnya. WPM juga menyampaikan, menikah dengan pelaku yang merupakan suami keduanya pada tahun 2012. Karena suami pertamanya Marga Saragih meninggal dunia disebabkan penyakit kangker.

“Hasil pernikan itu membuahkan tiga orang anak yang masih kecil, dua perempua dan satu laki-laki,” sebutnya. Terkait perbuatan yang telah dilakukan suaminya tersebut, WPM mengatakan, agar suaminya mempertanggungjawab kan perbuatan yang telah dilakukan dan menyerahkan proses hukumnya pada pihak penegak hukum. (pi/gun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here