Home HUKUM Soal Dana Desa, Kades di Langkat Yakin Tak Tersentuh Hukum, KPK Diminta...

Soal Dana Desa, Kades di Langkat Yakin Tak Tersentuh Hukum, KPK Diminta Bertindak

56
0

STABAT (podiumindonesia.com)- Anggaran yang diperuntukkan untuk pembangunan desa. Nominalnya berfariasi. Tahap pertama 2017 penggelontoran dana desa yang dikucurkan pemerintan sebesar Rp 36 triliun.

Penggelontoran dana ke desa sejak tahun 2015 dimulai sebesar Rp 20,76 triliun untuk 74.093 desa, tahun 2016 sebesar Rp 46,98 triliun untuk 74.754 desa, dan 2017 sebesar Rp 60 triliun untuk 74.954 desa. Bahkan direncanakan dana desa tahun 2018 sebesar Rp 120 triliun.

Sedangkan Rp 332,4 miliar Dana Desa untuk Sumut 2017 telah disalurkan. Bagaimana dengan Kabupaten Langkat? Apakah sudah tersalur sesuai fakta atau ditemukan banyak penyimpangan.

Pastinya ada penyimpangan. Sebab anggaran yang dikucurkan begitu menggiurkan. Sebanyak 240 desa di Kabupaten Langkat, menerima kucuran dana desa, alokasi dana desa dan hasil pajak. Keseluruhannya mencapai Rp332,4 miliar yang bersumber dari APBN dan APBD.

Alokasi Dana Desa berjumlah Rp136,112 miliar. Terakhir, hasil pajak 2017 berjumlah Rp3,505miliar. dari jumlah tersebut, secara total besaran dana yang dikucurkan untuk 240 desa di Langkat berjumlah Rp332,4 miliar.

Untuk Dana Desa dan Peraturan Bupati Nomor 10/2017 bersumber dari APBD, maka tahap pertama disalurkan 60 persen. Dengan rincian, Dana Desa sebesar Rp115,718 miliar dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp81,667 miliar.

Ya, begitulah kondisi keuangan Dana Desa yang telah berjalan di Kabupaten Langkat. Hanya saja, dengan segala tetebengek atau entah apalah namanya, beberapa pekan terakhir penyaluran Dana Desa di Kabupaten Langkat jadi perbincangan.

Salah satunya dugaan keterlibatan oknum Pemkab Langkat dalam ‘permainan’ Dana Desa tersebut. Adanya rumor tentang keterlibatan oknum-oknum tertentu di Pamkab Langkat sangat sulit dibuktikan.

Namun isu tak sedap itu telah bergulir sejak dua tahun lalu. Tapi yang patut digarisbawahi, andai BPKP dan BPK aktif bergerak melakukan audit, bisa jadi penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Langkat mudah diungkap yang mencapai nominal Rp 100 juta per-Desa.

Pemotongan dengan berbagai dalih kegiatan serta study banding (pelesiran Kades & oknum pejabat Langkat). Sebelum auditor BPK RI dan BPKP turun ke Langkat, lebih dulu tim-tim yang dibentuk laiknya Tim Saber Pungli harus bertindak cepat.

Seperti yang terungkap di Kabupaten Pemekasan, Provinsi Jawa Timur baru-baru ini. Sedikit kancah audit BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjun langsung. Buktinya, penyimpangan Dana Desa di Pamekasan melibatkan petinggi-petinggi di sana.

Menelisik kasus pengungkapan utak-atik Dana Desa di Pamekasan, Jawa Timur oleh KPK, hendaknya begitulah ‘bayangan’ telusur terjadi di Kabupaten Langkat. Harapan itu disampaikan Ketua Forum Karya Studi Putra Sumatera Utara (FKP-SU), Tengku Syaiful Anhar.

Kata putra daerah asli Melayu ini, dia prihatin atas apa yang sesumbar terjadi di tanah kelahirannya itu. Bahkan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Langkat bisa menyelamatkan kondisi keuangan desa itu sendiri.

“Dana Desa kan untuk pembangunan desa. Bukan dikuras untuk kepentingan pribadi petinggi desa atau tim di masing-masing wilayah. Anehnya, kenapa kasus ini belum ditelusur, sedangkan gembar-gembornya terjadi dua tahun lalu,” sesal Tengku Syaiful Anhar.

Maka dari itu, dia berharap BKP mengaudit anggaran Dana Desa di Pemkab Langkat dan sejurus dengan kerjasama KPK. “Niat pemerintah itu baik, tapi mental oknum-oknum-lah yang bobrok. Revolusi mental yang kerap menjadi jargon Presiden Jokowi, toh saya rasa belum berjalan sebagaimana harapan putra bangsa saat ini,” tukasnya.

Tak ada kata lain, lanjut Anhar, KPK bentuk tim mengungkap penyelewengan anggaran Dana Desa di Kabupaten Langkat. “Berhgerak cepat, bertindak, tangkas dan tangkap, mungkin itu langkah terbaik demi menyelamatkan duit negara untuk kemaslahatan masyarakat desa,” tandasnya. (tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here