ACEH UTARA (podiumindonesia.com)-
Forum Geuchik Kabupaten Aceh Utara khususnya dan Provinsi Aceh pada umunya agar melakukan langkah-langkah dalam mengupayakan Keadilan bagi Tgk Munirwan.
Karena kejadian seperti ini akan membuat para geuchik merasa trauma dalam melahirkan inovasi-inovasi yang produktif ke depan.
Demikian dikatakan koordinator
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Gerakan Tranparansi dan Keadilan (GerTaK), Muslem Hamidi terkait dipolisikannya Tgk Munirwan.
Atas kasus yang menimpa Tgk Munirwan, lanjut Muslem Hamidi, membuat para geuchik akan selalu terpasung dengan ide-idenya dikarenakan kebijakan pemerintah yang dinilai sangat politis.
“Ini sangat berbahaya dan harus ditanggapi oleh para geuchik di Aceh,” imbuhnya kepada wartawan, kemarin.
Dijelaskan Muslem, Pemkab Aceh Utara dalam hal ini (bupati) juga harus bertanggung jawab. Sebagaimana diketahui, jika dalam peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 18 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa di Aceh Utara, pada lampira bidang Pemberdayaan masyarakat gampong nomor tiga (3) disebutkan pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi yaitu untuk pengelolaan produksi usaha pertanian yang di fokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan gampong dan/atau produk unggulan kawasan gampong. Di antaranya pada poin pertama yakni pembibitan tanaman padi (bibit padi IF8 Prukades gampong meunasah rayeuk Kecamatan Nisam Aceh Utara) bagi gampong yang memiliki lahan persawahan.”papar muslem.
Tentunya, tambah Muslem, ini sangat jelas bahwa semangat Tgk Munirwan dalam mengembangkan Benih padi IF8 tersebut, selain karena bibit padi ini merupakan bibit unggul yang telah terbukti kualitasnya namun juga karena didasari semangat oleh adanya dorongan dan dukungan dari pihak pemerintah dalam mengembangkan.
“Sehingga menjadi pertanyaan besar kenapa pemerintah malah melaporkan Tgk Munirwan bukan sebaliknya dibina,” tanya Muslem heran.
Kalau kemudian petani harus ditahan, seharusnya Bupati Aceh Utara yang pertama harus diperiksa dan ditahan. Sebab, beber Muslim, sudah memasukkan jenis bibit padi IF8 di dalam peraturan bupati untuk dijadikan prioritas penggunaan dana desa. Dinas seharusnya juga melaporkan Bupati Aceh Utara.
Maka untuk itu Muslem meminta Bupati Aceh Utara jangan melempar batu sembunyi tangan. Harus bertanggung jawab.
“Apalagi pada Qanun Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang pemerintahan gampong. Pada pasal 25 ayat (1) disebutkan tindakan penyidikan terhadap Geuchik dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari bupati,” sebutnya.
Muslem juga berharap kepada pihak kepolisian agar bersikap adil dalam menangani kasus ini dengan seadil-adilnya.
“Sehingga Tgk munirwan bisa mendapatkan keadilan sebagaimana yang diharapkan,” tutup Muslem. (pi/yed)