JAKARTA (podiumindonesia.com)- Polemik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terutama dalam lampiran III nomor 31, 32, dan 33 yang memuat tentang investasi minuman keras beralkohol terus bergulir.
Sekretaris Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) KH Mochammad Bukhori Muslim, memberikan tanggapan mengenai Perpres yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu itu. Dia meminta pemerintah agar dalam mengeluarkan kebijakan tidak mengesampingkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurutnya, semua kebijakan harus bermula dan didasarkan pada nilai-nilai agama.
“Harusnya semua kebijakan pemerintah bermula dan didasarkan pada nilai-nilai agama. Itu yang penting. Jangan hanya karena, maaf, kepentingan ekonomi dan kepentingan yang mendatangkan keuntungan materi lalu mengesampingkan prinsip ketuhanan,” tegas Kiai Bukhori, kemarin.
“Kita (Indonesia) adalah negara yang berdasarkan ketuhanan. Itu (Perpres Investasi Miras) saya kira agak jauh dengan prinsip-prinsip sila Ketuhanan Yang Maha Esa,” lanjutnya.
Lebih jauh ia menjelaskan tentang prinsip ketuhanan. Menurutnya, segala hal yang dapat merusak akal, pasti dilarang. Minuman keras, imbuh Kiai Bukhori, baik secara medis maupun hukum Islam sudah tentu dilarang karena merusak.
“Miras itu kan bagian dari khamr. Khamr itu khumurul aql, bikin otak jadi rusak. Agama mana pun, sesuatu yang dapat merusak otak itu jelas dilarang. Agama itu ada untuk menjaga keberlangsungan jiwa,” katanya.
Kiai Bukhori menerangkan soal maqasid syariah atau tujuan agama. Salah satu dari kelima poin maqasid syariah adalah hifzul aql, yakni menjaga keberlangsungan akal. Jika akalnya dirusak maka hal itu bukanlah dari tujuan agama. “Justru merusak (agama), karena bahaya sekali dapat merusak akal, merusak pikiran orang, dan bertentangan dengan ketuhanan. Jadi sebaiknya tidak usah lah (investasi miras),” tutur Kiai Bukhori.
Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras di berbagai daerah yang dinilai bermayoritas nonmuslim, yakni di Papua, Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Sulawesi Utara. Jika mendapat usul dari gubernur di provinsi lain maka investasi miras bisa dibuka di luar daerah yang sudah diperbolehkan dalam Perpres.
Menanggapi asumsi bahwa investasi hanya akan dibuka di daerah yang sebagian besar adalah nonmuslim, Kiai Bukhori justru menyatakan bahwa belum tentu penduduk di daerah itu sudah setuju semua mengenai investasi minuman keras beralkohol itu.
“Pertanyaannya begini apakah penduduknya itu sudah setuju semua (soal investasi miras)? Kan belum tentu. Ini buktinya, beberapa berita yang saya dapatkan, di Papua itu justru para tokoh-tokohnya (di Majelis Rakyat Papua) menolak,” tutur Kiai Bukhori.
“Maksud saya pemerintah ini mengambil kebijakan seperti apa? Misalnya di tempat-tempat tertentu. Apakah alasannya hanya karena mayoritas nonmuslim? Lalu apakah nonmuslim itu membolehkan orang untuk hilang akalnya? Kan enggak,” lanjutnya. Menurut Kiai Bukhori, Ketuhanan Yang Maha Esa itu berarti melindungi segenap akal dan pikiran bangsa Indonesia. Karena itu, jangan beralasan bahwa minuman keras hanya diperbolehkan di daerah tertentu.
“Buktinya Majelis Rakyat Papua menolak, kalau itu dianggap daerah mayoritas nonmuslim di sana. Itu kan berarti ada kesepakatan di semua agama bahwa agama berpesan untuk menjaga keberlangsungan akal. Jadi jangan dirusak lah, negara kita ini negara yang tidak sekuler. Kita beragama,” jelasnya.
Karena itu, LD PBNU menginstruksikan kepada seluruh dai di seluruh Indonesia untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang bahaya dan dampak negatif minuman keras beralkohol. Terutama pada momentum khutbah Jumat atau majelis taklim.
“Masyarakat harus dijauhi dan menjauh (dari miras). Itu yang kita lakukan. Masyarakat harus dikasih tahu dan diberi pembelajaran. Nah di sisi lain biar tahu itu berbahaya, pemerintah itu kan punya kewajiban menjaga masyarakat. Ini yang kita inginkan,” tuturnya.
Kampanye bahaya miras itu dilakukan dengan menyiapkan beberapa materi khutbah yang berisi berbagai dalil tentang miras. Kiai Bukhori menilai, kampanye bahaya miras ini dalam upaya nahi mungkar (mencegah kemungkaran). (pi/nuonline)