MEDAN (podiumindonesia.com)- Pengadilan Negeri Medan masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang New Normal dalam persidangan.
“Untuk sementara menunggu petunjuk dari Mahkamah Agung, maka pihak Pengadilan Negeri Medan masih menerapkan persidangan secara online baik secara teleconference maupun vidio call melalui sambungan Whatsapp,” kata Humas yang juga Hakim PN Medan, Tengku Oyong, Selasa (2/6/2020).
Diutarakan Tengku Oyong, bahwa pengadilan sebagai tempat publik yang sering didatangi banyak orang sebagai upaya memutus mata rantai maka dilaksanakan sidang secara online.
Alhasilnya, lanjut Oyong tingkat kunjungan berkurang bila sebelumnya cukup ramai didatangi pengunjung untuk bertemu dengan anggota keluarga mereka.
“Kini sudah sepi dan tidak lagi kunjungan yang biasa suasana di lorong sidang menjadi padat,” ujarnya.
Masih menurut Oyong, pihaknya juga meminta pihak kepolisian yang tahanan yang dinyatakan lengkap dan masih menjalani masa penahanan di Sel Tahanan Polsek dan Polres seharusnya ketika dibawa ke persidangan harus memakai APD.
Ini juga menyikapi ada informasi beberapa tahanan yang sudah menjalani persidangan yang seharus secara online akan tetapi dibawa tanpa dilengkapi APD.
“Ya, kita minta pihak kepolisian yang membawa tahanan yang berstatus menjalani persidangan berkordinasi dengan jaksa agar melaksanakan sidang online,” ucapnya. Dari pantauan wartawan tampak seorang terdakwa duduk dikursi pesakitan dengan tangan diborgol. (pi/win/ams)