Home HUKUM Stop Gunakan Emblem Menyerupai Gagasan “Indonesia Terang”

Stop Gunakan Emblem Menyerupai Gagasan “Indonesia Terang”

31
0

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Komisaris Utama PT Imza Rizky Jaya (IRJ) Group Dr. Gempar Soekarno Putra, mengingatkan dengan keras dan tegas kepada pihak-pihak tertentu supaya menghentikan praktik memakai emblem Indonesia Terang.

Menurut Gempar, bahwa selama ini hasil pengamatan mereka ada pihak tertentu yang menggunakan emblem dan memiliki kesamaan dengan gagasan Indonesia Terang sebagai hak paten PT Imza Rizky Jaya.

Disebutkan bahwa emblem yang memiliki kesamaan dengan Indonesia Terang, bisa menyesatkan publik di Indonesia dan merupakan perbuatan mepanggar hak cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang RI.

Dan, katanya, publik juga sudah tahu para Penggagas Indonesia Terang, juga merupakan salah satu program pengadaan atau pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS), di pelosok-pelosok daerah di nusantara yang masih gelap-gelap tanpa ada dialiri oleh pasokan sumber energi arus listrik negara.

“Di balik suksesnya program Indonesia Terang tidak lepas dari para Penggagas oleh Ibu Dr. (Cn) Hj. Rizayati, SH, MM, yang dikelola oleh PT Imza Rizky Jaya, juga suatu Perseroan Terbatas (PT), yang telah didirikan berdasarkan hukum Indonesia, yaitu UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Program tersebut pertama sekali dilaunching untuk umum pada tanggal 22 Januari 2019, bertempat di Hotel Cipta, Pancoran, Jakarta Selatan,” sebut Gempar Soekarno Putra.

Bahkan, terangnya, program tersebut untuk pertama kali diumumkan pada tanggal 15 Juni 2010 di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Selain itu, menurut Gempar, difixasikan serta dilindungi berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkum & HAM RI di bawah No. EC00202181160.

“Bahwa untuk melindungi nama program Indonesia Terang, kami juga sudah melakukan pendaftaran berdasarkan UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di bawah No. JID2021090144 dalam kelas 42 yang melindungi segala desain dan konsultasi terkait pengembangan perangkat keras dan lunak computer, afiliasi daripada teknologi lampu tenaga surya,” ungkap Gempar.

Sejaih ini, urai Gempar, mereka juga berhak melakukan perlindungan dari penyalagunaan pihak pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab dan terhadap nama baik korporasi pengelola dan tagline program “Riza Datang Indonesia Terang” berdasarkan UU Merek dan Indikasi Geografis tersebut di bawah No. JID2021090235 dalam kelas 37 yang melindungi segala jasa di bidang instalasi, pemasangan, perbaikan peralatan untuk penerangan yang terafiliasi ke dalam pemasangan lampu lisitrik, mesin dan sejenisnya.

Gempar juga menegaskan, bahwa penggunaan hak cipta, merek, logo maupun tanda gambar program Indonesia Terang oleh pihak manapun dan siapa saja tanpa seizin dari PT IRJ sebagai pemilik sah atas program dan merek hak paten “Indonesia Terang”, merupakan bentuk nyata pemalsuan, pembajakan, pelanggaran serta perbuatan melawan hukum di Indonesia.

“Segala bentuk penyalahgunaan hak cipta dan merek Indonesia Terang milik sah kami untuk tidak melakukan penjualan barang dan/atau jasa demi keuntungan pribadi merupakan suatu bentuk penipuan yang nyata terhadap masyarakat banyak,” tegas Gempar.

“Kami telah mengetahui secara pasti terdapat sejumlah perusahaan/ lembaga yang menyelenggarakan program penerangan jalan umum tenaga surya (PJU TS) dasawarsa ini, tentu ini bukan masalah bagi kami sepanjang tidak memakai, menggunakan dan / atau meniru Hak Cipta maupun Merek hak paten kami selaku inisiatif penggagas “Indonesia Terang” adalah milik sah karya kami secara tanpa hak oleh pihak pihak tertentu, tanpa izin serta dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum pada program yang selama ini dilaksanakan PT Imza Rizky Jaya. Karena pendomplengan dan penceplakan hak cipta karya kami tersebut, tentu sangat jelas merugikan kepentingan hukum pihak kami sebagai pemilik sah atas Hak Cipta serta Merek “Indonesia Terang “, karena dibalik perbuatan yang tidak senonoh tersebut lebih lanjut bisa merusak reputasi hak Cipta dan Merek hak Paten Korporasi perusahaan kami dibawah PT IRJ, bahwa yang telah diterima oleh masyarakat disamping menyesatkan orang tentang kualitas dan asal usul program milik Kami,” tandas Gempar.

Gempar juga menegaskan, bahwa sehubungan dengan deskripsi di atas, diperingatkan kepada pihak pihak tertentu dengan tegas lagi dan keras, agar tidak menggunakan emblem Indonesia Terang pada kegiatan dan/atau program PJU-TS yang diselenggarakan pihaknya karena hal itu bisa menimbulkan proses hukum perlindungan hak cipta dan hak paten gagasan kami untuk mengajukan gugatan secara Perdata ke Pengadilan, dan tuntutan ganti rugi dan pelaporan dugaan tindak pidana sesuai yang dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), (3), (4) jo. Pasal 112, 113, 114, 115, 116, 117, 118, 119, dan 120 dari UU No. 28 / 2014 Tentang Hak Cipta.

“Selanjutnya, kami PT Imza Rizky Jaya akan melakukan upaya hukum dengan segera melakukan suatu bentuk perlawanan dengan membalas semua tudingan yang dapat merusak reputasi program Indonesia Terang serta citra program yang kami gagas dan kelola selama ini melalui perusahaan PT Imza Rizky Jaya,” tegasnya sambil mengingatkan warning.

“Bahwa oleh karena itu dan berbagai sebab diatas, sekali lagi kami ingatkan kepada pihak-pihak tertentu dengan keras dan tegas untuk segera menghentikan praktek perampasan hak cipta dan hak karya kami yang sudah terdaftar di institusi Pemerintah, agar tidak memakai dan tidak menggunakan emblem yang memiliki kesamaan dengan hak cipta karya kami gagasan program “Indonesia Terang” milik sah kami. Sehingga tidak dapat menyesatkan masyarakat dalam membedakan mana asal usul historis serta jenis program Indonesia Terang yang asli dari para penggagasnya. Selain itu kami kembali ingatkan kepada masyarakat penerima manfaat program Indonesia Terang, agar berhati-hati dan selektif dalam mengenali program PJU-TS yang sebenarnya dan seutuhnya, apabila ditemukan kendala maupun sesuatu yang mengarah dan menjurus pada unsur dugaan penipuan atau dinilai dapat menimbulkan kerugian terkait program ini oleh pihak tertentu dan siapa saja serta di mana pun, supaya segera melapor ke pihak berwajib atau kepolisian terdekat,” pungkas Gempar selaku Komut PT IRJ

Di akhir acara Gempar Seokarno Putra kembali menegaskan bahwa teguran hukum akan segera di buat dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, agar bisa diindahkan untuk segera mendapat perhatian selayaknya.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Dr. Gempar Soekarno Putra selaku Komisaris PT Imza Rizky Jaya, Makmur Pulaelo, SE ( Internal Auditor ), Clara Monica, S.Sos (Manager Humas) Dr. Drs. Said Fadhil, SH, M.Hum (General Manager) dan Ismuhar, ST (Manager Operasional). (pi/iqbal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here