MEDAN (podiumindonesia.com)- Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mendapatkan tambahan 178 kuota haji tahun 2019. Provinsi lainnya di Indonesia juga mendapatkan tambahan kuota yang jumlahnya berbeda-beda.
Dilihat dari laman Sekretariat Kabinet RI, Senin (29/4/2019), disebutkan Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan tambahan kuota yang paling banyak, yakni sebanyak 231.
Penambahan kuota itu ditandatangani Menteri Agama, Lukman Hakim, dalam Surat Keputusan Nomor 176 Tahun tentang Pembagian Alokasi Tambahan Kuota Haji untuk Tiap Provinsi.
Dalam Keputusan Menteri Agama 176 itu, dijelaskan bahwa 10.000 kuota tambahan terbagi dalam 5.000 jemaah haji berdasarkan nomor urut porsi, serta jemaah haji lansia (lanjut usia) beserta pendamping sebanyak 5000 jemaah
Namun ada batasan usia. Bagi jemaah lansia, paling rendah berusia 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019. Jemaah lansia dan pendamping, telah memiliki nomor porsi, dan terdaftar sebagai jemaah haji sebelum 1 Januari 2017.
Sebelumnya, penambahan kuota haji per provinsi itu menyusul adanya penambahan kuota sebanyak 10.000 jemaah pada musim haji 1440 H/2019 M yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, saat lawatan Presiden Jokowi awal April 2019.
Berikut jumlah penambahan kouta haji 2019 per provinsi:
1. Aceh 258 (129 Nomor Porsi Berikutnya, 129 Lansia dan Pendamping)
2. Sumatra Utara 175 (87 Nomor Porsi Berikutnya, 88 Lansia dan Pendamping)
3. Sumatra Barat 377 (188 Nomor Porsi Berikutnya, 189 Lansia dan Pendamping)
4. Riau 295 (147 Nomor Porsi Berikutnya, 148 Lansia dan Pendamping)
5. Jambi 354 (177 Nomor Porsi Berikutnya, 177 Lansia dan Pendamping)
6. Sumatra Selatan 80 (40 Nomor Porsi Berikutnya, 40 Lansia dan Pendamping)
7. Bengkulu 299 (149 Nomor Porsi Berikutnya, 150 Lansia dan Pendamping)
8. Lampung 281 (140 Nomor Porsi Berikutnya, 141 Lansia dan Pendamping)
9. DKI Jakarta 350 (175 Nomor Porsi Berikutnya, 175 Lansia dan Pendamping)
10. Jawa Barat 346 (173 Nomor Porsi Berikutnya. 173 Lansia dan Pendamping)
11. Jawa Tengah 381 (190 Nomor Porsi Berikutnya, 191 Lansia dan Pendamping)
12. Yogyakarta 379 (189 Nomor Porsi Berikutnya, 190 Lansia dan Pendamping)
13. Jawa Timur 436 (218 Nomor Porsi Berikutnya, 218 Lansia dan Pendamping)
14. Bali 354 (177 Nomor Porsi Berikutnya, 177 Lansia dan Pendamping)
15. Nusa Tenggara Barat 398 (199 Nomor Porsi Berikurnya, 199 Lansia dan Pendamping)
16. Nusa Tenggara Timur 295 (147 Nomor Porsi Berikunya, 148 Lansia dan Pendamping)
17. Kalimantan Barat 236 (118 Nomor Porsi Berikurnya, 118 Lansia dan Pendamping)
18. Kalimantan Tengah 303 (151 Nomor Porsi Berikutnya, 152 Lansia dan Pendamping)
19. Kalimantan Selatan 324 (162 Nomor Porsi Berikutnya, 162 Lansia dan Pendamping)
20. Kalimantan Timur 248 (124 Nomor Porsi Berikutnya, 124 Lansia dan Pendamping)
21. Sulawesi Utara 167 (84 Nomor Porsi Berikurnya, 83 Lansia dan Pendamping)
22. Sulawesi Tengah 250 (125 Nomor Porsi Berikutnya, 125 Lansia dan Pendamping)
23. Sulawesi Selatan 463 (232 Nomor Porsi Berikutnya, 231 Lansia dan Pendamping)
24. Sulawesi Tenggara 315 (158 Nomor Porsi Berikutnya, 157 Lansia dan Pendamping)
25. Maluku 182 (91 Nomor Porsi Berikutnya, 91 Lansia dan Pendamping)
26. Papua 315 (158 Nomor Porsi Berikutnya, 157 Lansia dan Pendamping)
27. Bangka Belitung 266 (133 Nomor Porsi Berikutnya, 133 Lansia dan Pendamping)
28. Banten 325 (163 Nomor Porsi Berikutnya, 162 Lansia dan Pendamping)
29. Gorontalo 197 (99 Nomor Porsi Berikutnya, 98 Lansia dan Pendamping)
30. Maluku Utara 241 (121 Nomor Porsi Berikutnya, 120 Lansia dan Pendamping)
31. Kepulauan Riau 210 (105 Nomor Porsi Berikutnya, 105 Lansia dan Pendamping)
32. Sulawesi Barat 315 (158 Nomor Porsi Berikutnya, 157 Lansia dan Pendamping)
33. Papua Barat 226 (123 Nomor Porsi Berikutnya, 123 Lansia dan Pendamping)
34. Kalimantan Utara 359 (180 Nomor Porsi Berikutnya, 179 Lansia dan Pendamping). (pi/mbc)