Beranda HUKUM Supir Angkot Divonis Bebas Lepas Dari Jerat Hukum 3 Goni Ganja

Supir Angkot Divonis Bebas Lepas Dari Jerat Hukum 3 Goni Ganja

116
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Lepas dari jerat hukum atas tudingan kepemilikan 3 goni ganja, Muhammad Edy Ryanto alias Mora (24) tak kuasa menahan tangis sejadinya.

Supir angkot yang bersidang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan tersebut sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup. Majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam amar putusannya di ruang sidang Cakra 5 menyatakan, tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang dihadiri Anwar Ketaren.

Majelis hakim juga memerintahkan JPU agar membebaskan terdakwa Edy Ryanto alias Mora dari Rutan Tanjung Gusta Medan. Namun untuk terdakwa lainnya Irwansyah alias Ir, majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU yakni pidana penjara seumur hidup alias conform.

Terdakwa diyakini terbukti bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I yakni pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Secara terpisah, JPU Abdul Hakim Sorimuda membenarkan vonis bebas atas nama terdakwa Muhammad Edy Ryanto alias Mora tersebut. “Kita melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” tegasnya di PN Medan, kemarin.

Sementara pada persidangan sebelumnya, terdakwa Edy Ryanto alias Mora menyatakan tidak mengetahui kalau terdakwa Irwansyah yang menyetop angkot menguasai 3 goni daun ganja kering.

Terdakwa sempat menanyakan apa isi barang bawaan Irwansyah dan disebutkan pakaian bekas –populer disebut: Monza– yang akan dibawa dari Percut ke MMTC Jalan William Iskandar Medan. (pi/win)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini