MEDAN (podiumindonesia.com)- Pelarian Muhamad Alfadi alias Aldi (20) warga Jalan Sei Mencirim, Simpang Adios Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, kandas di tangan Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan.
Aldi ditangkap pada Selasa (30/7/2024) malam, setelah sehari sebelumnya memetik 1 unit sepeda motor di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dan tak sampai 1 x 24 jam, pelaku diringkus setelah menggasak sepeda motor milik Sri Ulina Sembiring, warga Jalan Luku, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan kemudian bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tuntungan Ipda Syawal Sitepu kemudian meringkus pelaku di kawasan Jalan Satria Binjai dan juga mengamankan beberapa barang bukti.
“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan Korbannya dengan Nomor LP/B/328/VII/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN/POLRESTABES
MEDAN/POLDA SUMUT. Terhadap Pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” terang Kapolsek Medan Tuntungan AKP Kristin Simanjuntak melalui Kanit Reskrimnya Ipda Syawal Sitepu.
Dari tangan pelaku disita 1 unit sepeda motor Honda Vario berwarna Hitam dengan Nomor Polisi B 3635 PHE, 1 kunci ‘T’ lengkap, 1 hape Oppo berwarna hitam.
“Tersangka kini dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (doer)