MEDAN (podiumindonesia.com)- Endi Polii, Napi Rutan Labuhan Deli yang dihukum selama 4 tahun 4 bulan. Pria 49 tahun itu terlibat kasus narkoba.
Namun Senin (29/7/2019), Endi ditemukan tewas gantung diri di lantai dua ruangan Sakura No 209 RS Mitra Sejati Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Data dihimpun wartawan menyebutkan, Endi Polii sebelumnya mengidap penyakit kanker mulut. Lalu petugas Rutan Labuhan Deli merujuknya ke RS Mitra Sejati Senin (29/7/2019) subuh.
Menurut Kapolsek Delitua Kompol Efianato SH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Idem Sitepu SH, mengakui Endi Polii merupakan Napi di Rutan Labuhan Deli. Sekitar pukul 10.00 WIB, dokter jaga perawat dan security menuju ruangan pasien.
Saat itulah dokter jaga, perawat dan security melihat Endi Polii sudah tidak bernyawa dengan posisi tergantung di jendela kamar menggunakan tali celana training dililitkan ke teralis jendela.
Melihat itu, petugas RS melaporkan hal tersebut ke petugas jaga Rutan. Selanjutnya pihak Rutan menghubungi istri napi pasien Endi Polii bahwa suaminya telah meninggal dunia.
Mendengar keterangan petugas, istri Endi Polii dan datang ke RS Mitra Sejati. Dari tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Istri dari napi Endi Polii menerangkan bahwa suaminya sudah 1 tahun lebih mengidap kanker mulut.
Setelah keluarga (istri) meminta agar tidak dilakukan otopsi dan membuat surat pernyataan, akhirnya Endi Polii dibawa pulang untuk disemayamkan dan dikebumikan. (pi/als)