
ACEH (podiumindonesia.com)- Polda Aceh menerima pengembalian uang beasiswa diduga hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp446,6 juta. Pengembalian dilakukan oleh 38 mahasiswa Aceh dan seorang koordinator lapangan.
“Uang tersebut dikembalikan oleh 38 mahasiswa penerima beasiswa serta seorang koordinator lapangan,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Sabtu (19/2/2022).
Dia merinci, pengembalian tersebut yakni Rp254,4 juta dari 38 mahasiswa, dan Rp 192,2 juta dari seorang koordinator lapangan.
“Sehingga total pengembalian kerugian negata Rp466,6 juta,” katanya.
Dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp22,3 miliar
Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Aceh, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka. Ratusan orang itu menerima beasiswa meskipun tahu tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
Namun, menurut Winardy, penyidik memberikan kesempatan kepada para penerima beasiswa itu untuk mengembalikan uang yang telah diterima.
“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut,” tuturnya. (pi/ins)