MEDAN (podiumindonesia.com)- Sengketa antara Tony Christian dengan para pedagang berjualan di kawasan Jalan Pekong I dan Ternak sampailah pada pembacaan putusan keperdataan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata dalam persidangan di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/6/2020).
Dalam putusan tersebut majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Tony Christian selaku penggugat. Tony mengklaim lahan yang digunakan para pedagang selama ini digunakan untuk berdagang telah menjadi miliknya.
Bahkan dalam putusan itu, menyebutkan bila pedagang tetap melakukan kegiatan usahanya harus membayar uang sewa atau segera mengosongkan lahan. Menyikapi itu para pedagang melalui penasehat hukummya, Andreas Sinaga dan Cindy menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Kami banding atas putusan tersebut, karena majelis tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan,” ucapnya.
Seharusnya majelis hakim bisa mempertimbangkan fakta persidangan diantaranya keterangan saksi dari Lanud Soewondo yakni Kasi Fasilitas dan Instalasi Lanud Soewondo, Mayor Sus, Aprizal dan Kakum Lanud Soewondo, Kapten Sus Helmi Wardoyo menyebutkan bahwa lahan yang disengketa penggugat terhadap tergugat dalam hal ini para pedagang sebenar lahan milik TNI, dan bukan lahan Tony Christian sebagai pengakuannya bahwa tanah tersebut telah dibelinya dari Alimah.
Dari sini sudah jelas tanah itu milik siapa? Namun putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata seakan mensyahkan bahwa tanah itu milik Tony Christian.
Selain itu juga jauh sebelum gugatan diajukan bahwa lahan tersebut yang ngakunya dibeli dari Alimah juga bermasalah. Sebab Alimah tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Tony, hal itu pun telah dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 2018 lalu.
Bahkan rancunya lagi dari kesaksian mantan Lurah Polonia, Khaidir mengaku sama sekali tidak mengetahui transaksi jual beli antara Tony dengan Alimah. “Ia mendatangi saya menunjukan untuk mengeluarkan SKT berdasarkan akta jual beli. Meski diakuinya saat SKT dikeluarkan lahan yang terletak Jalan Pekong I dan Ternak sudah ada warga yang berdagang. Sudah pedagangnya dan bukan tanah kosong,” tegas Khaidir seperti ditirukan Andreas Sinaga.
Masih menurut Andreas, bahwa dalam persidangan mantan Lurah Polonia itu mengaku tidak mengetahui asal usul tanah yang dibeli dari Tony Chrisrian apakah milik Grand Sultan atau milik TNI AU.
Sebagaimana diketahui bahwa kasus ini diajukan ke pengadilan karena Tony selaku penggugat meminta pedagang meninggalkan lapak dagangannya atau bila tetap berusaha membayar sewa kepada dirinya. Akan tetapi para pedagang tidak mau membayar karena tanah itu bukan milik Tony namun milik dari TNI AU. (pi/win/ams)