Home HUKUM Terbukti Pungli, Kepsek SMKN 6 Tj Balai & Kroni Cuma Dikenakan Tahanan...

Terbukti Pungli, Kepsek SMKN 6 Tj Balai & Kroni Cuma Dikenakan Tahanan Rumah

55
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Meski divonis pidana 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim diketuai Nazar Effendi, namun ketiga tetdakwa tindak pidana pungutan liar (pungli) masih bisa nyantai. Pasalnya, mereka cuma dikenakan tahanan rumah. Ketiganya yakni Kepala Sekolah SMKN 6 Tanjung Balai Onyke Lasma Yanti (42) dikenakan hukuman 2 tahun tahanan rumah begitu juga dua kroninya, Maria Maddalena Simanjuntak (tenaga honorer) serta Sojuk Fahriani (pengawas satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK di wilayah Kota Tanjung Balai) masing-masing dikenakan 1 tahun 6 bulan.

Putusan ini dibacakan halim Nazar Effendi dalam sidang lanjutan, Senin (1/4/2019) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pembacaan materi putusan.

Menanggapi putusan tersebut, penuntut umum dari Kejari Asahan Tanjungbalai Buha Reo Cristian Saragi SH menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.

Berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim berkeyakinan terdakwa Onyke telah terbukti sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagian dirinya sendiri.

Kebijakan terdakwa Onyke tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Per Gubsu) Nomor : 26 tahun 2018 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK Negeri di Provinsi Sumatera Utara yakni Bagian Keempat Persyaratan Calon Peserta Didik Pasal 19 ayat (3).

Antara lain disebutkan, bahwa pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan keuangan dan Pasal 26 ayat, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan seleksi PPDB.

Namun faktanya di lapangan sekitar Juli 2018, telah dilakukan pembayaran oleh orang tua/wali calon siswa yakni untuk tes urine bebas narkoba sebanyak 48 orang x Rp100.000 (Rp4.800.000). Untuk tes buta warna sebanyak 45 orang x Rp175.000 (Rp7.875.00). Sehingga total pungli dilakukan terdakwa Onyke dengan cara menyuruh dan dicatat kedua terdakwa Maria Maddalena dan Sojuk Fahriani yakni Rp 12.675.000.

Namun tarif resmi tes buta warna adalah Rp85.000 per siswa. Artinya terdakwa meraup keuntungan secara melawan hukum Rp90.000 per siswa dan bila dikalikan dengan 45 siswa total Rp4.050.000 (pungli) yang dimotori terdakwa Onyke Lasma Yanti. (pi/syahduri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here