Beranda BERITA UTAMA Terdakwa Akui Bertemu Korban Gegara Niat Jual Ginjalnya

Terdakwa Akui Bertemu Korban Gegara Niat Jual Ginjalnya

118
0

MEDAN (podiumindonesia.com)-Terdakwa Frans Adinata Barus blak-blakan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8/2019).

Ini menyangkut pertemuannya dengan korban Yuslin Siregar hingga membawanya ke kursi pesakitan. Pun terdakwa Frans didakwa soal kasus penggelapan serta penipuan, tapi cerita di balik itu semua bermula niatnya ingin menjual ginjalnya.

Kepada majelis hakim dipimpin Hendra Sipayung bersama anggota Sri Wahyuni dan Safril Batubara serta JPU Paulina, terdakwa Frans mengakui sering bertemu dengan korban Yuslin Siregar.

“Sering jumpa Yuslin, iya dikarenakan jual ginjal bukan bisnis mobil,” kata terdakwa Frans. Selain itu terdakwa Frans juga menyebutkan kalau uang senilai Rp200 juta merupakan tali asih ginjal miliknya yang akan dijual kepada Yuslin Siregar.

“Uang itu untuk ginjal yang mulia,” tegas terdakwa Frans sembari menambahkan cerita bisnis mobil muncul saat berjumpa di Hotel Polonia Medan.

Sementara pertemuannya dengan Yuslin Siregar lewat perantara Saifullah. “Saya selalu jumpa di cafe sama Haji Saifullah. Saifullah sudah 4 kali mencarikan donor ginjal, namun tidak jadi,” terang terdakwa mengulangi.

Usai mendengar ‘curhat’ terdakwa, hakim mempertanyakan barang-barang miliknya yang diambil untuk pembayaran utang.

“Iya saya dipaksa, uang usaha jual beli mobil ada di Kembar Ponsel. Kan jual beli itu dari Haji Saifullah, kwitansi jual beli ada sama pembeli yang dikeluarkan Saifullah,” urainya.

Di sidang sebelumnya, Saifullah selaku saksi juga mengakui prihatin kepada korban Yuslin Siregar yang kerap mengeluh masalah ginjalnya. Dari situ Siafullah bertemu dengan terdakwa yang ingin menjual ginjalnya. Hanya saja jual beli organ tubuh tersebut batal hingga beralih ke bisnis mobil.

Saksi Saifullah membenarkan ada memberi keuntungan hasil usaha jual beli mobil kepada saksi korban Rp 15 juta. Saksi juga mengakui terdakwa membayar Rp 138 juta kepada korban. Ketika ditanya hakim dari mana saksi tahu. “Saya pak hakim ikut menjual barang- barang dan emasnya,” ujarnya dipersidangan pekan lalu. Atas perbuatan itu terdakwa dikenakan pasal 378 KUH Pidana.

Terancam Dipolisikan

Usai persidangan, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Frans Adinata Barus yakni Parningotan Harahap, Roymon P Sinaga dan Ramces Pandiangan dari LBH Ferari menyatakan kasus yang menimp kliennya sangat menarik. Pasalnya, berawal dari batalnya transaksi jual beli ginjal sampai pengalihan ke utang piutang.

Malahan, kata Parningotan, kasus yang menjerat kliennya masuk dalam hukum perdata, bukan pidana. Mengapa? “Karena ada surat perjanjian pembayaran di sana. Dan lagian barang-barang yang diambil dari rumah terdakwa sudah dijual untuk menebus utang kepada Yuslin,” tegasnya.

Makanya, lanjut Parningotan, dengan adanya niat baik membayar utang, itu masuk dalam ranah perdata. “Namun kenapa dibuat ke masalah pidana!” sesalnya diamini dua rekan lainnya.

Dari situ Parningotan menilai ada ‘sesuatu’ menyangkut kasus kliennya. Pun begitu Parningotan menyatakan tetap mengikuti jalannya persidangan. Yang kini jadi bidikan Parningotan CS adalah tentang tindak perampasan terhadap kliennya itu.

“Jadi setelah perjanjian pembayaran utang dibuat dan disepakati selama satu bulan telatnya pada 17 Januari itu, Saifullah dan Taqwa mendatangi rumah kliennya di Jalan Perjuangan dan merampas mobil, sepeda motor dan hape. Esok malamnya kembali mengambil emas, lalu dijual ke Saiful,” ujarnya.

Di sini, kata Parningiton, jelas bahwa Saifullah dan Taqwa melakukan perampasan harta milik kilennya. Selain itu sejumlah barang-barang milik terdakwa yang katanya dijual ternyata dibeli oleh Saifullah. “Makanya peran Saiful di sini sebagai pelaku perampasan serta penadah. Kalau Taqwa turut berperan serta membantu Saifullah. Merujuk dari kasus ini kami akan melporkan Saifullah dan Taqwa,” terang Parningotan sembari menambahkan istri terdakwa yang akan langsung membuat lapora ke Polda Sumut.

Tak hanya Saifullah dan Taqwa, PH terdakwa Frans Adinata Barus itu juga akan mem-Propam-kan tiga polisi yang memeriksa saksi korban, Saifullah dan Taqwa. Sebab, menurut Parningotan sesuai keterangan kedua saksi (Saifullah dan Taqwa) pekan lalu, bahwa keduanya dimintai keterangan sebagai saksi di salah satu kafe. Jelas, urai Parningotan, perbuatan ketiga polisi pemeriksa itu non prosedural.

“Tidak dibenarkan saksi dimintai keterangan di luar kantor polisi. Dan aturannya kan ada, apabila tak mau, maka saksi bisa dipaksa. Bukan malah pemeriksa yang datang ke kafe lalu menyuruh saksi menandatangani. Ini kan tal benar!” tegasnya.

Ketiga aparat kepolisian yang bertugas di Polrestabes Medan dan terancam di-Propam-kan tersebut yakni IPDA Iwansyah AIPTU M Siahaan serta Briptu Hengky.

“Intinya berita acara pemeriksaan (BAP) kedua saksi Saifullah dan Taqwa terindikasi direkayasa karena pemeriksaan yang dilakukan non prosedural,” pungkasnya.

Terpisah, Taqwa, salah seorang yang turut akan dilaporkan ke Polda Sumut menjelaskan sedari awal tidak terjadi aksi perampasan terhadap harta terdakwa Frans Adinata Barus.

“Kami datang bersama pak Saiful dan itu sepengetahuan Frans (terdakwa). Jadi apa yang dikatakan istri Frans sama sekali tidak benar,” bantahnya.

Bahkan, Taqwa pun mengancam apabila dilaporkan, dia tak tinggal diam. ” Saya akan bongkar semua ke mana saja uang yang dipakai Frans selama ini. Malah saat saya jadi saksi kemarin, itu semua sesuai fakta dan saya tidak ada memberatkan si Frans. Kalau pun saya dan Pak Saiful dilaporkan, kita siap menghadapinya,” tandas Taqwa sembari menghardik Frans yang selama ini kerap dibantu mereka. (pi/syahduri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini