Beranda HUKUM Terkait Berkas Mujianto Belum Dilimpahkan Ke PN Medan, Kejatisu Digugat Rp 104...

Terkait Berkas Mujianto Belum Dilimpahkan Ke PN Medan, Kejatisu Digugat Rp 104 M

103
0

MEDAN (podiumindonesia.com)-
Armen Lubis melalui Penasihat Hukum Arizal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kejatisu sesuai nomor 161/Pdt.6/2019/PN.Md.

Isi termuat antara lain tergugat I (Kejatisu) dengan nominal gugatan Rp 104 miliar.

Sebagaimana disampaikan Arizal usai mendaftarkan gugatan menyebutkan kekecewaannya dengan pihak kejaksaan yang tidak melimpahkan kasus Mujianto Cs ke Pengadilan Negeri Medan. Padahal kasusnya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan bahkan tersangka dan barang bukti juga telah dilimpahkan ke Kejatisu.

Ia juga memaparkan adanya dugaan akrobatik hukum dalam kasus ini. “Kenapa dengan adanya jaminan uang senilai Rp3 miliar yang diberikan tersangka Mujianto sehingga kasusnya tidak dilimpahkan? Sedangkan kita ketahui sebelumnya Mujianto sempat buron dan kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian di Cengkareng,” ulasnya di PN Medan, Senin (4/3/2019).

Selain mengugat Kejatisu, pihaknya juga memasukan gugatan kepada pihak Kejagung (tergugat II) selaku atasan langsung dan ke Presiden RI Joko Widodo sebagai tergugat III. Terlebih lagi, sebelumnya klien mereka Armen Lubis telah menyurati ke Presiden RI dengan tembusan Ketua DPR, para Wakil Ketua DPR, Komisi III DPR, Menkopolhukam, LPSK, Komnas HAM, Ombudsman, Jaksa Agung, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Jadi dengan berat hati kami mengajukan gugatan ke Presiden RI selaku tergugat III, dengan harapan ini menjadi perhatian,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui perkara penipuan itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejatisu sejak 7 April 2018 silam. Bahkan, tersangka Mujianto dan Rosihan berikut berkas perkaranya telah diserahterimakan dari Ditreskrimum Poldasu kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kemudian Mujianto dan Rosihan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Selanjutnya, pada 7 April 2018 perkara penipuan itu dinyatakan lengkap (P21). Namun, Mujianto sangat tidak kooperatif sehingga Poldasu sejak 19 April 2018 menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Poldasu juga menerbitkan surat pencekalan Mujianto yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi.

Setelah tiga bulan DPO, pada 23 Juli 2018 pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap dan menyerahkan tersangka Mujianto kepada Polda Sumatera Utara.

Selanjutnya, pada 26 Juli 2018, penyidik Poldasu menyerahkan tersangka Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, untuk diproses secara hukum di pengadilan.

Hanya beberapa jam setelah penyerahan itu, JPU Kejati melepaskan Mujianto dengan jaminan uang sebesar Rp 3 miliar. Mirisnya, setelah 10 bulan perkara itu dinyatakan lengkap, JPU Kejatisu belum juga melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Medan. (syahduri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini