Home HUKUM Terkait Penembakan, Keterangan BAP Dengan Saksi Tidak Sinkron

Terkait Penembakan, Keterangan BAP Dengan Saksi Tidak Sinkron

46
0
PH terdakwa Rio Adrian sedang memberi keterangan usai sidang.

MEDAN (podiumindonesia.com)- Terdakwa Rio Andrian Simatupang membantah semua keterangan dua saksi pada sidang lanjutan secara virtual atas kepemilikan senjaga api jenis air soft gun, di ruang 2 Cakra, Pengadian Negeri (PN) Medan, Rabu (12/8/2020). 

Pasalnya, sesuai surat dakwaan bahwa  saksi yang dihadirkan JPU Candra Naibaho, yakni Roni dan Dimas menyebut melihat terdakwa menembak rumah korban, Retno Anggraini di Jalan Sidorukun No.107 Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, pada 3 Maret lalu.

Namun pada kenyataan, setelah penasihat hukum terdakwa, Bukit Sitompul memastikan, apakah kedua saksi melihat kliennya menembak rumah korban, langsung BAP dan surat dakwaan terbantahkan. 

“Apa benar saudara saksi melihat terdakwa Rio saat penembakan?” tanya PH Bukit Sitompul. 

Mendengar pertanyaan itu, saksi Roni dan Dimas menyatakan cuma mendengar suara letusan senjata mengarah ke pagar besi Retno. “Cuma mendengar letusan senjata, tidak melihat terdakwa. Tapi dari ciri-cirinya saya yakin itu adalah Rio,” ujar keduanya. 

Roni dan Dimas juga mengakui ada lima orang yang dimintai keterangan di Polsek Medan Timur. Di antaranya mereka berdua, Zulham, M Yusuf serta Retno. Lagi-lagi, PH Bukit Sitompul merasa keterangan saksi dengan BAP sungguh berbeda. 

Selanjutnya majelis hakim diketuai Hendra Sutardado menunda sidang Rabu pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. Terpisah, di ruang sidang, kepada wartawan PH terdakwa Bukit Sitompul menegaskan bahwa apa yang ada di BAP jauh berbeda dari keterangan kedua saksi. 

Seperti, kata dia, nomor plat mobil yang dipergunakan Rio. Di situ, saksi Reno menegaskan kendaraan yang digunakan terdakwa Toyota Yaris warna hitam dengan nopol BK 268 EV. Sedangkan di surat dakwaan plat nopol yang dipakai Rio adalah BK 266 EV. 

“Dari plat nomor saja beda dua digit. Dan ini alangkah anehnya, beda dua digit itu mobil siapa? Dan itu juga saya pertegas dua kali kepada saksi, tapi saksi tetap pada pengakuannya nopol mobil terdakwa saat itu BK 268EV,” terang Bukit Sitompul. 

Belum lagi masalah kedatangan Retno dan Zulham, selaku korban dan saksi ke kantor Polsek Medan Timur. Namun nyatanya, keterangan Retno pekan lalu menyebut bahwa dirinya dimintai keterangan di rumah dan bukan di kantor polisi. 

“Ini kan janggal. Artinya, apa yang dikatakan kedua saksi sangat tidak sesuai dengan keterangan BAP. Begitu juga surat dakwaan, juga berbeda,” ujarnya. 

Menilik dari kejanggalan keterangan kedua saksi tersebut di persidangan, menguatkan temuan Bukit Sitompul bahwa kasus yang dialami kliennya, Rio Andrian Simatupang merupakan bentuk kriminalisasi. 

“Sekali saya tegaskan kasus yang menimpa klien saya adalah bentuk kriminalisasi. Apalagi klien saya menyatakan dalam persidangan itu bahwa dirinya tak berada di tempat kejadian saat peristiwa berlangsung,” tandasnya. (pi/win) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here