Home HUKUM Terkesan Dipaksakan, Zakir ‘Melawan’ Tuntutan Jaksa

Terkesan Dipaksakan, Zakir ‘Melawan’ Tuntutan Jaksa

46
0


MEDAN (podiumindonesia.com)- Melalui nota pembelaan yang akan dibacakan pada Selasa (25/6/2019) pekan depan, Zakir Husin, yang dituntut 12 tahun oleh jaksa mengaku tetap ‘melawan’.

Tak hanya lewat nota pembelaan dari kuasa hukumnya, pria 47 tahun yang didakwa tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual narkotika Golongan I, ini menyatakan bakal membuat sendiri pledoinya.

“Ya, selain nota pembelaan dari kuasa hukum, saya akan membuat sendiri pledoi. Karena saya menganggap tuntutan dari jaksa terkesan dipaksanakan,” ujarnya usai menjalani sidang beragendakan tuntutan yang dibacakan JPU Rendy, SH, Selasa kemarin.

Pertanyaan mencuat, mengapa kasusnya terkesan dipaksakan. Kepada wartawan, Zakir mengaku sejak awal dirinya ditangkap itu ada sarat kepentingan dari petinggi kepolisian di sini. “Ini (kasus yang menjeratnya-red), tampak nuansai politisasi, ada penekanan dari petinggi. Saya pun tak tahu kenapa saya dibuat sebagai ‘target’ oleh mereka (mereka di balik kepentingan) atas tertangkapnya saya,” bebernya.

Padahal, kata Zakir, barang bukti sabu yang disangkakan padanya tak lah banyak. Bahkan tak sampai 50 gram. “Barang (narkoba) yang mereka bilang punya saya itu cuma 49 gram, tak sampai 50 gram. Kenapa saya dituntut 12 tahun, sedangkan jelas-jelas pemilik 1 kilogram sabu saja tak sampai dituntut segitu (12 tahun penjara),” ujarnya.

Mirisnya lagi, urai pria keturunan India ini, info yang diterima, setelah kasus menjeratnya malah sudah menanti kasus pidana TPPU. “Coba saja pikir barang bukti 49 gram kok diarahkan ke TPPU? Ini kan ganjil,” tegasnya sembari mengiba kini jadi pikiran Zakir ada nasib anaknya yang masih kecil-kecil.

Seperti diketahui, sidang tuntutan itu digelar di di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/6/2019). Penuntut umum Chandra Naibaho SH yang dibacakan Randi SH juga menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka akan menjalani pidana tambahan) 6 bulan kurungan.

Penuntut umum berkeyakinan unsur pidana Pasal 114
Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Sidang sendiri dipimpin ketua majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara dengan beranggotakan Safril Batubara dan Azwardi Idris.

“Sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa,” tandas Sri Wahyuni. (pi/syahduri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here