Beranda HUKUM Terpikat Untung Besar, Tukang Pangkas Tipu Korbanya Rp210 Juta

Terpikat Untung Besar, Tukang Pangkas Tipu Korbanya Rp210 Juta

115
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Terpikat untung besar membuat Zulkarnain tidak berfikir panjang memimjamkan uang sebesar Rp210 juta kepada Zainal Abidin. Dalih yang digunakan untuk menyewa 10 truk dengan keuntungan setiap satu unit Rp2 juta.

Kepiawaian Zainal Abidin Siregar yang keseharian sebagai tukang pangkas dan memastikan keuntungan akan diterima secara keseluruhan sebesar Rp230 juta.

“Memang dari awal ia (terdakwa, red) menyebutkan keuntungan yang didapat bila memimjamkan uang kepada adiknya Chairul Azhari Siregar karena mendapatkan pekerjaan dari PT Akbar Jaya Lestari yang merupakan rekanan dari PT Waskita untuk proyek penimbunan tanah jalan Tol Medan-Tebingtinggi,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk memastikan dan menyakinkan maka Zainal mempertemukan korban dengan adiknya yang berlangsung di Jalan Jambu Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat. Dalam pertemuan tersebut Chairul pun memperlihatkan foto-foto pengerjaan proyek penimbunan jalan Tol Medan-Tebingtinggi.

“Alhasil korban pun mentransfer uang sebanyak tiga kali pada Juli 2015, dengan total Rp210 juta yang ditransfer uang melalui Rekening BNI terdakwa. Dengan kesepakatan keuntungan akan dibayarkan persepeluh hari kerja,” ucap korban dalam kesaksian di hadapan Ketua Majelis Hakim Deson Togatorop dan JPU Candra Priono Naibaho.

Tapi setelah waktu disepakati terdakwa mulai ingkar dan berusaha menghindar dengan berbagai alasan.

“Alasan belum ada pekerjaan karena masalah administrasi yang belum selesai,” ujarnya.

Tapi menurut saksi lagi tanpa sepengetahuannya justru proyek penimbunan sudah berjalan. Bahkan PT Waskita telah membayarkan kepada PT Akbar Jaya Lestari uang sebesar Rp109.077.760,- untuk pekerjaan penimbunan tersebut.

Kemudian, masih menurut saksi setelah ditelusuri bahwa terdakwa hanya menyewa lima unit dump truck seharga Rp50.000.000,- selama 14 hari kepada saksi Lim Ju Ming als M Amin Darussalam bukan sebanyak 10 (sepuluh) dump truck selama satu bulan seharga Rp.210.000.000,- seperti yang diucapkan oleh terdakwa kepada saksi korban.

Usai persidangan terdakwa tampak melenggang dan menuju keluar gedung pengadilan dengan santai karena dia tidak ditahan. (pi/syahduri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini