MEDAN (podiumindonesia.com)- Dua saksi dari Dit Rekrim Mabes Polri dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Nurainun SH dari Kejari Medan. Yakni Musran dan Maulana Fajar.
Keduanya bersaksi atas kasus jaringan peredaran sabu internasional yanh melibatkan lima terdakwa digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/7/2019).
Di hadapan majelis hakim dipimpin T Oyong, kedua saksi mengaku mengenal para terdakwa setelah tim menangkapnya.
Kelima terdakwa terdiri dari Mawardi, Zainal, Sueit alias Pawang alias Isak, Zulkifli dan Tengku Mahmud CS.
Saksi menjelaskan awalnya mereka menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika dari Aceh menuju Medan. Kemudian saksi bersama tim berjumlah 12 orang berpencar berangkat menelusuri jalan menuju Aceh Tamiang.
Sedangkan Musran dan Maulana Fajar tetap di Medan berkeliling- keliling sampai di SPBU Jalan Kapten Sumarsono. Lalu saksi berhenti mengamati setiap mobil yang keluar masuk SPBU tersebut.
Dalam pengamatan, kedua saksi melihat mobil Innova putih berhenti di SPBU dalam waktu cukup lama. Di sana mereka langsung mencurigai mobil Innova tersebut.
Melihat mobil yang dicurigai bergerak, kedua saksi mengikuti hingga ke Jalan Gaperta. Di sana mereka memberhentikan mobil Innova tersebut. Setelah berhenti diketahui di dalam mobil ada dua pria yakni tersangka Mahmud dan Zulkifli.
Setelah digeledah lalu ditemukan 5 bungkus narkotika dibungkus alumunium foil dari dalam tas.
Diintrogasi, keduanya tak menampik akan ada transaksi narkoba dan dibawa menunjukan kawan-kawannya. Dalam perjalanan mereka bertemu teman terdakwa yang mengendari mobil Mitshubisi Pajero. Selanjutnya dilakukan pengejaran, namun sempat saksi kehilangan buruan.
Berhenti di warung ingin makan, rupanya saksi melihat mobil yanh diincar sejak awal itu. Mereka memburu mobil Pajero, selanjutnya diberhentikan.
Mawardi yang berada dalam Pajero mengatakan narkotika ada di dalam ban serap. Dan benar saja, sebanyak 17 bungkua narkotika disita dari dalam ban serap tersebut.
Saksi juga menerangkan, Sueit bertugas menjemput narkotika di tengah laut Malaka menggunakan boat. Upah yang dijanjikan Rp.20 juta. Naarkotika sebanyak 22 bungkus itu akan diberikan kepada Zainal.
Selanjutnya diserahka ke Mawardi. Narkotika itu dibagi dua pengiriman, lewat mobil Innova dikemas 5 bungkus dan di Pajero ada 17 bungkus yang masing-masing seberat 1 kilogram.
Pengakuan tersangka, seperti diungkap saksi, mereka memperoleh perkilonya Rp 12 juta. Menurut saksi, penerima narkotika di Medan bernama Bucek. Sedangkan pengendali peredaran narkotika dari Aceh Tamiang ke Medan adalah pak Su.
Usai mendengarkan keterangan saksi majellis hakim menunda sidang hingga Selasa pekan depan. (pi/syahduri)