MEDAN (podiumindpnesia.com)- Sidang lanjutan terdakwa Kasubbag Protokoler Pemko Medan Samsul Fitri yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengutip dakwaan, bahwa dalam kasus ini Samsul Fitri berperan sebagai orang suruhan Dzulmi Eldin untuk mengutip uang kekurangan perjalanan dinas ke Jepang kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnain, Dzulmi Eldin mengaku tidak pernah menyuruh Samsul Fitri untuk meminta uang kekurangan kepada OPD.
“Saya tidak pernah suruh Samsul Fitri,” ujar Eldin, yang menjadi saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, di Ruang Cakra II melalui teleconference, Senin (13/4/2020).
Jaksa juga mempertanyakan kepada Dzulmi Eldin, terkait dana yang dibutuhkan untuk perjalanan dinas ke Jepang. “Sebelum melaksanakan kegiatan ini, tahu tidak berapa anggaran kegiatannya,” ucap Jaksa. “Tidak tau,” jawab Eldin singkat.
Eldin juga menegaskan dirinya tidak pernah mendapatkan laporan dari Samsul Fitri terkait dana ke Jepang yang kurang. “Saya tidak pernah mendapatkan laporan dari Samsul Fitri,” katanya.
Lebih lanjut, Jaksa Zulkarnain juga mempertanyakan alasan Dzulmi Eldin mengajak orang yang bukan ASN Pemko Medan untuk mengikuti perjalanan Dinas.
Mendengarkan pertanyaan dari Jaksa, Eldin menerangkan bahwa ada yang boleh ikut. Namun, biayanya tidak ditanggung pemerintah. “Jadi, siapa yang menanggung biayanya,” tanya Jaksa. “Saya sendiri,” pungkas Eldin.
Demikian, usai mendengarkan keterangan Dzulmi Eldin, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. (pi/syahduri/ril)