NAMORAMBE (podiumindonesia.com)- Unit Reskrim Polsek Namorambe mengamankan 3 tersangka pencurian dan satu diantaranya sebagai penadah, Sabtu (12/9/2020) siang.
Ketiga tersangka itu yakni, Hendrayana Barus (33) warga Desa Namorambe Kabupaten Deliserdang, RLB (13) warga Desa Namorambe dan Semangat Sitepu alias Alex (26) warga Rampah Desa Gunung Kelawas, Namorambe Kabupaten Deliserdang.
Ketiga tersangka diamankan petugas atas laporan pengaduan korban Sehat Sembiring sesuai dengan nomor: LP /46/IX/2020/SU/Res DS/Sekt Namorambe, tanggal 11 September 2020.
Kejadian itu mengakibatkan korban Sehat Sembiring kehilangan barang berupa 1 unit TV, 1 unit laptop, 1 buah jam tangan, 1 unit Hp Samsung, 1 buah Hp tablet, 1 buah Hp Cherry, 2 buah cincin permata dan 2 buah anting-anting di rumah korban di Jalan Pelajar, Desa Jati kesuma, Kecamatan Namorambe.
Menerima laporan pengaduan tersebut, petugas dari Polsek Namorambe melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa ada seorang pria hendak menjual 1 unit TV di Gang Melati, Desa Namorambe Kecamatan Namorambe.
Informasi tersebut diketahui bahwa TV adalah barang milik korban yang hilang dari rumahnya. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan yang diketahui pelaku bernama Hendrayana Barus alias Hendra.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban bersama temannya RLB dan Ngasupta Tarigan alias Tekgan (DPO). Mendengar keterangan tersangka, petugas melakukan pengembangan dan meringkus RLB.
Kepada petugas, RLB mengakui kalau barang curiannya berupa 1 unit laptop merk Acer telah dijual kepada Semangat Sitepu alias Alex. Petugas pun melakukan pengembangan kepada Semangat Sitepu, dan akhirnya Semangat juga berhasil diringkus beserta barang bukti.
Selanjutnya, petugas memboyong ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti ke Mapolsek Namorambe guna pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Namorambe Iptu Antonius Ginting saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan ketiga tersangka.
“Ketiga tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan. Dan 1 tersangka lainnya Ngasupta Tarigan alias Tekgan masih dalam pengejaran petugas dan statusnya sudah DPO,” ujar Kapolsek. (pi/als)