MEDAN (podiumindonesia.com)- Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Labuhanbatu Utara (Labura), akhirnya ‘melawan’ Polda Sumut.
Namun sayang sidang perdana gugatan prapradilan tersebut terpaksa ditunda, Rabu (5/2/2020). Ada pun ketiga pemohon yakni, Ahmad Fuad Lubis (mantan Kadis Pendapatan Pemkab Labura periode 2012-2013), Faisal Dalimunthe (Kadis Pendapatan Labura) dan Armada Pangaloan (Kepala Inspektorat Pemkab Labura).
Pembatalan sidang gugatan atas penetapan ketiga tersangka disebabkan ketidakhadiran pihak termohon yakni Polda Sumut. Hakim Prapid Jarihat Simarmata yang awalnya sudah mengetuk palu membuka persidangan terpaksa menunda hingga sepekan mendatang.
“Tadi Prapid Nomor 8 sudah dibuka tapi karena pihak termohon yakni Polda Sumut tidak hadir maka hakim Prapid menunda hingga satu minggu sampai tanggal 12 Februari untuk agenda pembacaan permohonan pihak Pemohon,” ucap Dr H Adi Mansar, SH M Hum selaku Penasihat Hukum ketiga pemohon usai persidangan.
Pihaknya sendiri, lanjut Adi Mansar berharap persidangan kembali digelar pada Senin (10/2) mendatang. Namun lantaran terbentur birokrasi, mereka akhirnya menerima penetapan hakim.
“Tadi kita mengusulkan kalau boleh hari Senin, tapi kan karena birokrasi harus dilakukan pemanggilan secara patut,” ucapnya. Sejauh ini, terang pemilik Kantor Pengacara “Adi Mansar Guntur Rambe dan Partners” pihaknya belum mengetahui persis alasan ketidakhadiran Polda Sumut selaku termohon. “Tadi alasannya sampai hari ini mereka (Polda Sumut) belum memberi informasi apakah mereka sudah ada surat kuasa atau panggilan, sepeti apa kita belum tau. Tapi yang jelas hari ini mereka tidak datang,” sebut Adi Mansar.
Sementara itu berdasarkan salinan Permohonan Praperadilan yang diterima awak media dalam kasus ini disebutkan ada pun objek permohonan Praperadilan ini yaitu; Surat Ketetapan Ditreskrimsus Polda Sumut Nomor : S.Tap/05/I/2020/Ditreskrimsus, tanggal 08 Januari 2020 Tentang Penetapan Tersangka atas nama AHMAD FUAD LUBIS, Drs. Msi.(Bukti P-1); Surat Ketetapan Ditreskrimsus Polda Sumut Nomor: S.Tap/06/I/2020/Ditreskrimsus, tanggal 08 Januari 2020 Tentang Penetapan Tersangka atas nama Drs. ARMADA PANGALOAN.(Bukti P-2); dan Surat Ketetapan Ditreskrimsus Polda Sumut Nomor: S.Tap/07/I/2020/ Ditreskrimsus, tanggal 08 Januari 2020 Tentang Penetapan Tersangka atas nama Drs. Faizal Irwan Dalimunthe.
Para pemohon meminta agar Hakim Praperadilan yang menyidangkan perkara ini untuk mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan yakni menyatakan bahwa para pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Polda Sumut juga diprapidkan oleh dua tersangka kasus dugaan korupsi DBH PBB di Labusel. Keduanya yakni Marahalim Harahap selaku Plt Kadis Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Labusel dan Salatieli Laoli selaku Kepala Bidang (Kabid). Keduanya juga mengajukan Praperadilan ini melalui Kantor Pengacara “Adi Mansar Guntur Rambe dan Partners”. (pi/syahduri/ril)