PATUMBAK (podiumimdonesia.com)- Acap kali bermain, aksi Ucok cs akhirnya berakhir di tangan Tim Pegasus Polsek Patumbak. Pasalnya, grup yang merupakan spesialis pembobol rumah toko (ruko) ini dibekuk petugas saat hendak melancarkan aksinya di Jalan SM Raja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Senin (23/9/2019) malam.
Dalam penangkapan tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan petugas. Adalah Emon Ramadhan alias Emon (20) serta Pangihutan Simanjuntak alias Ucok (27) warga Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas dan Paimin alias Weng (43) warga Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak. Selanjutnya ketiganya pun diboyong petugas ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.
Informasi dihimpun, penangkapan yang dilakukan petugas bermula dari laporan masyarakat yang menyebut akan adanya aksi pencurian di kawasan Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, persisnya di samping salah satu warung internet (warnet). Dari situ, petugas pun langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
“Sesampainya di lokasi, kita melihat 7 orang yang mencurigakan. Selanjutnya kita lakukan pengintaian dan langsung kita lakukan penyergapan. Namun hanya 3 orang yang kita amankan, sementara rekannya yang lain berhasil kabur,” ucap Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Patumbak, Iptu Gindo Manurung, Sabtu (28/9/2019) sore.
Dikatakan Gindo, dari penangkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti 1 buah jerjak besi hasil curian, 1 unit becak bermotor (betor) dan 1 buah tangga yang digunakan saat beraksi. “Dari pemeriksaan, para tersangka mengaku melancarkan aksinya bersama 5 temannya yang berhasil kabur, Kurniawan alias Tepong, Asmal, Bily, Eko dan Bintang. Kini kelimanya masih kita kejar dan sudah masuk dalam DPO kita,” tegas Gindo.
Lanjutnya, jika para tersangka merupakan spesialis pembobol ruko yang kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Patumbak. “Pengakuannya baru kali ini melakukan aksinya, namun informasi yang kita terima para tersangka sudah sering melakukannya dan masih kita dalami. Untuk masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pun kita himbau untuk melapor kesini (Polsek Patumbak). Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Gindo.(pi/als)